Perdalam Pasar Domestik, BI Sempurnakan 3 Aturan Valas
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2015 14:47 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) bersamaDeputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah (kanan) saat memberikan keterangan terkait penetapan BI rate, seusai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) cakupan triwulan I-2015. Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan atas tiga Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah dan Posisi Devisa Neto (PDN) pada bank umum mulai, Senin (1/6). Penyempurnaan terhadap tiga beleid sendiri dilakukan demi mempercepat pendalaman pasar valas domestik dan peningkatan fleksibilitas dalam bertransaksi.
Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah mengatakan pendalaman pasar valas diperlukan agar pasar lebih tahan terhadap gejolak maupun shock, sehingga mampu menjaga stabilitas keuangan Tanah Air. Selain itu, katanya revisi ketentuan tersebut juga merupakan bentuk dukungan BI terhadap dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas.
“Risiko global semakin meningkat, misalnya, ada risiko kenaikan suku bunga di Amerika ini akan membuat dolar Amerika mungkin akan akan menguat, tentu ini akan mendorong perusahaan-perusahan untuk melakukan lindung nilai sehingga ada urgensinya bagi kita untuk memperdalam pasar terutama transaksi-transaksi untuk kegiatan lindung nilai,” tutur Nanang dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, aturan pertama yang disempurnakan regulator moneter Indonesia itu ialah PBI Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik. Adapun hal-hal yang diubah, meliputi: Dimasukkannya transaksi cross currency swap (CCS), atau kesepakatan antara 2 (dua) pihak untuk melakukan pertukaran dana beserta bunga dalam mata uang yang berbeda sebagai bentuk transaksi derivatif selain forward, swap, dan option.
Berikutnya, BI juga melakukan penyempurnaan pada PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing. Dimana hal yang mengalami perubahan adalah dihapusnya persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 (satu) minggu untuk pihak asing.
Nanang mengungkapkan, tujuan dihapuskannya persyaratan jangka waktu minimum dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi pihak asing demi mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Selain itu, katanya perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No.16/16/PBI/2014 juga ditambahkan dalam aturan ini. Sedangkan untuk perubahan beleid ketiga, BI juga menyempurnakan PBI Nomor 5/13/PBI/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. Nanang mengungkapkan, hal ini dilakukan dengan menghapus menghapusan kewajiban bank untuk menjaga PDN setiap 30 menit. Dengan demikian, PDN ditetapkan hanya setiap akhir hari.“Sehingga, secara makro, stabilitas nilai tukar kami juga akan terjaga dan bank memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola PDN-nya, dan tetap ini ditempuh dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” katanya.(dim/gen)