Meskipun angkanya terbilang jumbo, namun tidak seluruhnya bisa dikelola dan dioptimalkan imbal hasilnya oleh badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) yang akan dibentuk pemerintah paling lambat Oktober 2015. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana abadi ummat yang menjadi kewenangan BPKH untuk dikelola hanya Rp 2,6 triliun.
“Tidak kurang Rp 2,6 triliun. Belum termasuk dana dari setoran awal calon jemaah. Jadi kalau misalnya setiap orang itu setoran awalnya Rp 25 juta, sementara yg antri bisa sampai belasan tahun jumlahnya bisa sampai puluhan ribu itu kan akumulasinya besar sekali,” kata Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selama ini tidak ada dasar hukum untuk mengoptimalkan dana seperti itu. Sekarang BPKH bisa menginvestasikannya, misalnya untuk pinjaman infrastruktur, properti. Dia bisa kembangkan apa saja, selama itu betul menguntungkan,” jelas Lukman.
Namun jika BPKH nanti sudah terbentuk dan beroperasi, pemerintah menurut Lukman tidak akan ikut campur kemana uang tersebut akan diinvestasikan.
“Nanti kalangan pengelola yang profesional yang tentu dengan penuh kematangan lalu kemudian memilih bentuk investasi apa saja yang betul-betul menguntungkan dan tidak merugikan. Namun presiden mengarahkan sebaiknya untuk infrastruktur karena mendatangkan keuntungan, untuk tol, pelabuhan, dan sebagainya,” kata Lukman. (gen)