Jokowi Izinkan Pemda Aceh Kelola Lapangan Migas di Wilayahnya

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2015 19:10 WIB
Gubernur Aceh Zaini Abdullah kini memiliki wewenang untuk mengelola wilayah kerja migas di wilayahnya bersama Badan Pengelolaan Migas Aceh.
Presiden Joko Widodo besama rombongan berkunjung ke Aceh pada 8-10 Maret 2015 untuk meninjau PT Pertamina Gas Arun, peresmian Bendungan Paya Keureutu, Aceh Utara dan meninjau perkembangan Free Port Sabang. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh untuk mengelola lapangan minyak dan gas bumi (migas) yang terletak di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

Dengan begitu, pemerintah pusat dan Pemda akan secara bersama-sama mengelola wilayah kerja (WK) migas yang berada di darat ataupun perairan dengan cakupan area 12 mil sampai 200 mil di wilayah Aceh. Sementara untuk sumber daya migas yang berada di wilayah teritorial hukum Indonesia akan menjadi kewenangan negara.

"PP Nomor 23 Tahun 2015 adalah turunan dari Undang-Undang Aceh Tahun 2006 yang sudah lama diputuskan namun tertunda pelaksanaannya. Jadi nanti terserah Gubernur Aceh Zaini Abdullah karena kami telah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata diri," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengelolaan secara bersama, Sudirman bilang pemerintah pusat juga akan akan membentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang tak ubahnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama yang bertanggung jawab kepada Pemda Aceh. Dimana tugas BPMA sendiri meliputi melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas di sana.

Ini dimaksudkan agar pengambilan sumber daya alam migas milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya.

"Saya juga sudah pesan pada Gubernur Aceh, tolong libatkan support expert karena SKK migas kan punya pengalaman lebih, butuh bantuan, butuh sistem, best practice, kami akan dukung supaya nyambung," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan tugasnya BPMA mempunyai sedikitnya delapan fungsi yang meliputi:

a. Melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;

b. Melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama;

c. Mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;

d. Menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri.

e. Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;

f. Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;

g. Melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur;

h. Memberikan rekomendasi penjual Minyak Budi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Sebagai tambahan, organisasi BPMA sendiri terdiri atas Kepala BPMA dan Komisi Pengawas yang terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas, keseluruhan berjumlah tiga orang, serta Unsur Pelaksana yang paling banyak diisi oleh lima unit kerja yang masing-masing unit kerja membawahi paling banyak tiga sub unit kerja. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER