Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membentuk Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi khusus untuk kawasan Nanggroe Aceh Darussalam (BPMA). Pembentukan badan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Dalam beleid yang dirilis pada 5 Juni kemarin, pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumber daya migas di Aceh merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Sementara untuk sumber daya migas yang berada di darat dan laut dengan cakupan area 12 sampai 200 mil, kewenangannya akan diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dengan syarat menggandeng pemerintah pusat di dalam pengelolaannya.
“PP ini diterbitkan untuk mengatur dan membagi kewenangan. Jadi bukan untuk membatasi ruang Pemda,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih mengacu aturan tersebut, alasan dibentuknya BPMA adalah untuk menjalankan tugas pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu di wilayah darat maupun perairan Aceh. Sedangkan untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja(WK) migas yang areanya berada pada kewenangan Pemda Aceh, pemerintah melalu Menteri ESDM berwenang untuk melakukan kegiatan Survei Umum yang meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.
“Memang Aceh dan Papua kan diperlakukan secara khusus dengan berbagai pertimbangan. Termasuk salah satunya agar terjadi percepatan pembangunan,” tambah Dadan.
Tugas BPMADalam melaksanakan tugasnya BPMA mempunyai sedikitnya delapan fungsi yang meliputi:
a. Melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
b. Melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama;
c. Mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
d. Menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri.
e. Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
f. Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
g. Melaksanakan
monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur;
h. Memberikan rekomendasi penjual Minyak Budi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Organisasi BPMA sendiri terdiri atas Kepala BPMA dan Komisi Pengawas yang terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas, keseluruhan berjumlah tiga orang, serta Unsur Pelaksana yang paling banyak diisi oleh lima unit kerja yang masing-masing unit kerja membawahi paling banyak tiga sub unit kerja.
(gen)