Direktur Utama atau Kepala BLU CPO fund Bayu Krisnamurthi memastikan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin ekspor terhadap pengusaha yang menolak membayar pungutan tersebut.
"Apabila ada perusahaan sawit yang tidak mengikuti ini maka Kementerian Perdagangan berhak melarang ekspor perusahaan, jadi nantinya bentuknya adalah sanksi administrasi dalam bentuk larangan ekspor," kata Bayu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di ESDM ada, tapi karena lebih sedikit perusahaannya memang yang menyalurkan biodiesel, maka mereka diwajibkan mencampur dengan B15," kata mantan Wakil Menteri Perdagangan itu.
Selain itu, dia juga berharap CPO fund bisa digunakan untuk penanaman ulang atau replanting lahan kelapa sawit masyarakat yang produktivitasnya sudah menurun.
Objek Diperluas
Jika dalam wacana sebelumnya pemerintah hanya akan mengutip CPO fund dari setiap minyak kelapa sawit (crude palm oil) yang diekspor sebesar US$ 50 per ton serta US$ 30 per ton untuk produk turunan olein, namun dalam perkembangannya pemerintah memutuskan untuk memperluas objek pungutan baru tersebut.
Sesuai rencana pemerintah, peraturan pungutan atas ekspor komoditas produk kelapa sawit dan produk turunannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian dengan besaran tarif yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
“Pungutan berkisar antara $20 dan $30 per ton untuk produk hilir dan mulai dari $10, $20, $30, $40 dan $50 per ton untuk produk hulu kelapa sawit. Detil tarif dapat dilihat dari tabel tarif yang akan dikeluarkan Menteri Perindustrian dan ditentukan tim tarif,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.