Menunggak Pajak Rp 2 Miliar, Warga Korsel Dibui di Salemba

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 21:19 WIB
HJH merupakan warga negara Korea Selatan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT TM, perusahaan menunggak pajak Rp 2 miliar.
Ilustrasi penjara. (Thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyandera pengemplang pajak asal Korea Selatan berinisial HJH pada Kamis (18/6).

HJH merupakan penanggung pajak dari PT TM, yang menunggak pajak sebesar Rp 2 miliar. HJH tercatat sebagai Direktur Utama dari perusahaan tersebut dan kini mendekam di Blok Suroso, Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Mekar Satria Utama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, menjelaskan penyanderaan atau gijzeling terhadap warga negara asing (WNA) ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menurutnya, penyanderaan terhadap WNA ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Ditjen Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pertama kali melakukan sandera terakhir pada 2011, setelah itu kita belum pernah lagi, baru tahun ini kita pertama kali lagi lakukan penyanderaan terhadap WNA," ujarnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta, Jumat (18/6).

Mekar mengatakan bahwa penyanderaan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penanggung pajak mampu melunasi tunggakan sesuai dengan latar belakang status dan kondisi keuangannya saat ini.

"Kami tidak mau mereka yang disandera tidak mampu membayar tunggakannya. Terlihat dari profilnya, tersandera tergolong sangat mampu, karena tinggal di apartemen," ujarnya.

Mekar menjelaskan bahwa proses penyanderaan dilakukan apabila penanggung pajak memiliki tanggungan pajak lebih dari Rp 100 juta dan tindakan penyanderaan mendapat izin dari Kemenkeu.

Mekar menyampaikan bahwa pihak Ditjen Pajak sebelumnya telah melakukan upaya persuasif seperti memblokir rekening, mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri, hingga akhirnya melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak.

Selain itu, Mekar menyatakan bahwa tindakan penyanderaan bukanlah tindakan semena-mena dan kekejaman yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, melainkan sebuah tindakan keadilan bagi sesama wajib pajak agar melaksanakan tanggung jawabnya.

Penyanderaan terhadap siapapun yang dianggap mampu melunasi tunggakan pajak sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan Indonesia Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

DJP menyatakan telah mengusulkan penyanderaan sembilan wajib pajak pribadi dan 16 wajib pajak badan, dengan total penanggung pajak sebanyak 24 orang dan total tunggakan mencapai Rp 57 miliar. Namun, sejauh ini Menkeu baru menerbitkan surat perintah penyanderaan terhadap 14 wajib pajak, yang terdiri dari dua wajib pajak pribadi dan 12 wajib pajak badan usaha, dengan jumlah penanggung pajak sebanyak 17 orang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER