Dinilai Mengkhawatirkan, BI akan Berantas Praktik Gesek Tunai

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 17:25 WIB
Praktik gesek tunai (Gestun) kartu kredit merupakan modus untuk mendapatkan dana tunai dengan seolah-olah membeli produk di merchant.
Ilustrasi pembayaran dengan kartu kredit . (Thinkstock/LDProd)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sepakat untuk memberantas transaksi gesek tunai menggunakan kartu kredit yang semakin masif dan mengkhawatirkan. Praktik gesek tunai (Gestun) kartu kredit merupakan modus untuk mendapatkan dana tunai dengan seolah-olah membeli produk di merchant.

Eni V Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan transaksi terebut akan sangat merugikan pemegang kartu kredit karena bisa terjerat dalam kasus kredit bermasalah.

Di samping itu, praktik Gestun juga berpotensi meningkatkan angka kredit macet (Non performing loan/NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya masyarakat disini mereka suka lakukan penarikan tunai. Bahkan sebagian besar tagihannya tidak langsung dibayar lalu diperpanjang sampai akhirnya menumpuk. Maka kemampuan nasabah membayar jadi berat dan ini kana menjadi NPL bagi perbankan," kata Eni dalam media briefing di ruang wartawan Gedung BI, Jumat (19/6).

Selain itu, menurut BI Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

"Ada potensi lain, kalau dibiarkan jumlahnya naik bisa jadi kegiatan pencucian uang. Karena pemilik dana bisa pinjamkan ke card holder. Namun kemampuan membayar tagihannya tidak sesuai," ujarnya.

Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

"Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," kata Eni.

Kesepakatan untuk memberantas praktik Gestun itu sendiri juga  tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu bertempat di BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

(ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER