LTV Longgar, Penjualan Ciputra Surya Bakal Tumbuh 25 Persen

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 21:08 WIB
Pelonggaran LTV yang menyebabkan uang muka kredit properti dipangkas, bakal membuat konsumen semakin mudah menjangkau produk Ciputra Surya.
Pengunjung mengamati maket rumah dalam pameran properti yang diselenggarakan Real estate Indonesia (REI) di Balai Sidang Jakarta, Sabtu 15 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang properti, PT Ciputra Surya Tbk. menyatakan adanya pelonggaran plafon kredit atau loan to value (LTV) yang diputuskan oleh Bank Indonesia (BI) bakal mendorong penjualan perseroan di tengah pelemahan ekonomi.

“Dari segi pertumbuhan penjualan, saya kira bisa tumbuh sekitar 20 sampai 25 persen setelah adanya pelonggaran LTV ini,” ujar Sutoto Yakobus, Direktur Ciputra Surya saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan, adanya pelonggaran LTV yang menyebabkan uang muka kredit properti dipangkas, bakal membuat konsumen semakin mudah menjangkau produknya. Sutoto menilai sebelumnya terjadi pelemahan daya beli yang berimbas ke performa penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Memang ada perlambatan dibandingkan dengan tahun lalu. Tapi saya kira kondisi kami dengan portofolio yang kebanyakan di Surabaya dan kota lainnya, masih lebih baik dibandingkan yang di Jakarta,” jelasnya.

Dia mencontohkan, salah satu proyeknya, Ciputra World Surabaya, dalam enam bulan bisa meraih penjualan hingga level Rp 700 miliar. Hal itu, lanjut Sutoto, menunjukkan daya beli di Surabaya belum turun signifikan.

Lebih lanjut, terkait pelonggaran LTV, ia menyatakan segmen pengguna pertama diproyeksikan tumbuh karena mengingat adanya backlog rumah di Indonesia yang masih cukup besar. Sutoto menilai pihaknya menanti insentif lanjutan dari pemerintah.

“Harapan kita, persyaratan KPR inden juga bisa diperlunak. Itu gunanya untuk menjaga arus kas pengembang properti,” jelasnya.

Seperti diketahui BI telah melonggarkan aturan loan to value (LTV) untuk kredit rumah dan apartemen di atas 70 meter persegi, dari 70 persen menjadi 80 persen. Sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus disediakan calon pembeli tidak lagi minimal 30 persen melainkan cukup 20 persen. Pelonggaran LTV juga diterapkan untuk kredit rumah kedua dan ketiga.

Kebijakan BI tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio LTV atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak tanggal 18 Juni 2015. Hal itu dilakukan guna mendorong pertumbuhan kredit dan ekonomi yang sedang melemah.

Berdasarkan data BI per April 2015, perbankan mengalami perlambatan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) yang diikuti dengan kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Menurut catatan BI, pertumbuhan kredit per April 2015 hanya tumbuh 10,4 persen, menurun dari pertumbuhan kredit 11,3 persen per Maret 2015.

Kemudian, DPK tumbuh 14,2 persen per April 2015, dari pertumbuhan 16,0 persen per Maret 2015. Serta, NPL netto naik 0,1 persen menjadi 2,5 persen per April 2015, dari posisi 2,4 persen per Maret 2015. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER