Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor Per-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah menetapkan pemungut pajak jenis itu adalah wajib pajak badan yang melakukan penjualan enam kelompok barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Mulai dari pesawat terbang, kapal pesiar, hunian mewah, sampai kendaraan mobil atau motor bersilinder besar.
Namun Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito yang meneken aturan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk tidak memungut PPh pasal 22 dari para pembeli asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan PPh 22 dimaksud kepada Dirjen Pajak apabila mengalami lima hal,” kata Sigit seperti dikutip dari peraturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Senin (29/6).
Lima hal yang dimaksud adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Wajib pajak mengalami kerugian fiskal.
2. Melakukan kompensasi kerugian fiskal.
3. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
4. Merupakan wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong PPh oleh pemberi kerja, dan/atau
5. atas penghasilannya hanya dikenakan pajak yang bersifat final.
“Untuk mendapatkan pembebasan pemungutan PPh 22 tersebut, harus memperoleh surat keterangan bebas dari Dirjen Pajak setelah memenuhi tata cara pengajuan permohonan pembebasan pemungutan PPh,” kata Sigit.
(gen)