Menkeu Lebih Dulu Izinkan PNS Terima Gratifikasi Rp 1 Juta

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 08:41 WIB
Surat Edaran Nomor SE-08/BC/2015 yang dibuat Plt Dirjen Bea Cukai mengacu pada aturan Menteri Keuangan yang telah terbit lebih dulu.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kiri) mendengarkan bisikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan sebelum dimulainya sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Edaran Nomor SE-08/BC/2015 tentang Gratifikasi dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Supraptono pada 25 Juni 2015, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 23 April 2015 lalu, sang bendahara negara mendeskripsikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai, dikategorikan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,” ujar Bambang seperti dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Rabu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan gratifikasi dalam rangka hari raya keagamaan, diatur oleh Bambang melalui Pasal 4 huruf b ayat (7) beleid tersebut yang menyatakan pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp 1 juta dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut.

“Serta bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima gratifikasi,” ujar Bambang.

Sementara, Plt Dirjen Bea dan Cukai Supraptono melalui surat edarannya menyatakan bahwa pemberian hadiah/bingkisan hari raya, uang saku, dan gratifikasi semacam itu merupakan tradisi masyarakat Indonesia dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, Supraptono membatasi pemberian gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan maksimal bernilai Rp 1 juta saja. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER