Bambang merasa perlu mengatur mengenai pengendalian gratifikasi tersebut sehingga diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kementerian.
"Kita tahu ada kebiasaan di masyarakat memberi tanda terima kasih kepada aparat atau petugas baik itu berupa imbalan barang atau uang. Di mana pemberian itu seolah menjadi kewajiban. Pemberian kepada aparat inilah yang disebut gratifikasi. Ini kebiasaan negatif dan memicu perilaku koruptif di kemudian hari. Ini yang ingin kami cegah," ujar Bambang dalam sambutannya usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perlu pemahaman partisipasi aktif dari masyarakat dan stakeholder. Maka upaya pengendalian gratifikasi hendak diberi perhatian yang sama. Di sinilah peran aparatur dengan menolak atau melaporkan pemberian hadiah bila berhubungan dengan jabatan. Kita juga harus sosialisasi seluas-luasnya," jelas dia.
Penerbitan peraturan tersebut harus diikuti dengan komitmen seluruh pegawai di Kemenkeu untuk melaksanakannya, dimulai dari pimpinan sampai dengan pegawai terendah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan seluruh Pejabat Eselon I Kemenkeu. (gen)