Menkeu Teken Komitmen Antigratifikasi di Depan Bos KPK

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 12:45 WIB
"Gratifikasi termasuk kebiasaan negatif yang memicu perilaku koruptif di kemudian hari," ujar Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro.
Kementerian Keuangan membuat komitmen anti gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (24/6). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menandatangani komitmen anti gratifikasi dan anti korupsi yang berlaku untuk seluruh pegawai sampai pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang merasa perlu mengatur mengenai pengendalian gratifikasi tersebut sehingga diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kementerian.

"Kita tahu ada kebiasaan di masyarakat memberi tanda terima kasih kepada aparat atau petugas baik itu berupa imbalan barang atau uang. Di mana pemberian itu seolah menjadi kewajiban. Pemberian kepada aparat inilah yang disebut gratifikasi. Ini kebiasaan negatif dan memicu perilaku koruptif di kemudian hari. Ini yang ingin kami cegah," ujar Bambang dalam sambutannya usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mencontohkan pada 2011 KPK telah melakukan survei tentang pemahaman gratifikasi, di mana hasilnya adalah 31 persen masyarakat belum tahu jika gratifikasi itu masuk dalam ranah korupsi.

“Perlu pemahaman partisipasi aktif dari masyarakat dan stakeholder. Maka upaya pengendalian gratifikasi hendak diberi perhatian yang sama. Di sinilah peran aparatur dengan menolak atau melaporkan pemberian hadiah bila berhubungan dengan jabatan. Kita juga harus sosialisasi seluas-luasnya," jelas dia.

Penerbitan peraturan tersebut harus diikuti dengan komitmen seluruh pegawai di Kemenkeu untuk melaksanakannya, dimulai dari pimpinan sampai dengan pegawai terendah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan seluruh Pejabat Eselon I Kemenkeu. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER