Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melarang pejabat dan pegawainya menerima pemberian dalam bentuk apapun dengan nilai lebih dari Rp 1 juta. Instruksi ini dikeluarkan DJBC menjelang Hari raya Idul Fitri dalam rangka mencegah pegawainya menerima gratifikasi bernilai besar yang berujung pada tindak pidana korupsi.
"Apabila pejabat dan atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Supraptono, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Surat Edaran Nomor SE-08/BC/2015 tertanggal 25 juni 2015.
Namun, Supraptono memberikan pengecualian bagi pejabat dan pegawai untuk bisa menerima gratifikasi dengan nilai maksimal Rp 1 juta. Syaratnya, gratifikasi tersebut tidak berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperbolehkan menerima hadiah/bingkisan hari raya, uang saku, dan gratifikasi semacam itu tanpa wajib melaporkan, dengan ketentuan nilai keseluruhan paling banyak Rp 1 juta," tutur Supraptono.
Dia menambahkan untuk gratifikasi berupa makanan dan atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan, dapat langsung disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya.
(gen)