Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Gula Indonesia (DGI) bentukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan pemerintah membentuk suatu lembaga penghimpun dana khusus untuk memajukan industri gula nasional (
sugar fund). Fungsinya, serupa dengan lembaga pengumpul Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO Supporting Fund) yang telah lebih dulu diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 (Perpres 61/2015).
“Saya kira sudah saatnyalah kita pikirkan bersama untuk membuat
sugar fund ini karena yang selalu menjadi masalah adalah harga gula yang tinggi tapi tidak dinikmati oleh petani,” tutur Ketua DGI merangkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Bulog Natsir Mansyur di Menara Kadin, Jakarta, Senin (4/6).
Sebelumnya, Pasal 11 Perpres 61/2015 yang diteken Jokowi pada 18 Mei lalu mengamanatkan CPO supporting fund. Dana yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana ini harus digunakan untuk kepentingan kemajuan perkebunan kelapa sawit Tanah Air, di antaranya pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, sarana dan prasana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Natsir, selama ini kelompok yang menerima keuntungan dari tingginya harga gula adalah pedagang bukan petani. Sehingga kemajuan industri perkebunan dalam negeri pun berjalan di tempat.
”Nah, dengan adanya
sugar fund harga gulanya itu bisa terjamin dan bisa membantu petani khususnya di perkebunan,” ujarnya.
Selanjutnya, DGI akan segera memformulasikan mekanisme pemungutan dana maupun hal-hal terkait lainnya dengan para
stakeholder. Diharapkan, tahun ini rumusan tersebut dapat disampaikan kepada pemerintah.
“Mekanisme pemungutan dana bisa saja dari pengusaha itu sendiri, bisa saja diambil dari temen-temen (pengusaha) gula rafinasi pengimpor
raw sugar gitu kan, bisa juga disesuaikan misalnya dari penjualan gula kristal putih,” kata Natsir.
(ded/ded)