"Jangan lupa (warga) asing itu banyak, kalau yang datang asing dari negara-negara kurang mampu dia beli rumah-rumah yang murah-murah disini kan tidak enak. Oleh karena itu hanya yang di atas Rp 5 miliar," kata JK di kantornya, Jakarta, Jum'at (24/7).
JK mengatakan batasan di angka Rp 5 miliar menjadi wajar mengingat banyaknya harga kediaman pada kisaran 50 juta hingga 100 juta. Padahal sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengkaji opsi untuk membuka kepemilikan properti berupa apartemen tanpa batasan harga dan rumah tapak di kawasan ekonomi khusus (KEK) oleh warga negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draft tersebut, Ferry mengusulkan untuk membuka kepemilikan asing pada rumah pangsa atau apartemen tanpa batasan harga. Pasalnya, batasan harga yang diwacanakan di atas Rp 5 miliar disebut akan mengalami perubahan nilai dalam beberapa tahun ke depan.
Meskipun tidak mengatur batasan harga, WNA yang ingin membeli properti di Indonesia wajib mengantongi izin tinggal dari pemerintah. Syarat kedua, lanjutnya, WNA tidak boleh membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
Sebelumnya, pada Juni 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti, dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat.