Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 35 kebijakan baru guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB), ditambah batasan waktu yang berbeda.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kebijakan ini dikeluarkan agar industri keuangan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional yang tengah lesu.
Ia menyatakan, puluhan kebijakan itu terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan dan 15 kebijakan di sektor pasar modal. Juga termasuk empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada beberapa kebijakan yang bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang.
Di sektor perbankan, contoh dia, berupa kebijakan tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.
Kemudian, kebijakan tentang bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
"Ada pula kebijakan penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Bahkan, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit," paparnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (24/7).
Selain itu, tambah dia, kebijakan penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal nonprogram pemerintah ditetapkan sebesar 35 persen, tanpa mempertimbangkan nilai loan to value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
Lalu, penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera dalam rangka program Pemerintah Pusat ditetapkan sebesar 20 persen dan tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
Menurutnya, semua pelonggaran tersebut tetap harus diawasi oleh OJK. Melalui instrumen rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG), OJK akan mengawasi perbankan yang menikmati fasilitas pelonggaran kebijakan itu.
"Pipeline-nya masih banyak yang akan di atur. Semua boleh dilonggarkan tapi harus juga memegang prinsip kehati-hatian," ujar Muliaman.
(gir/gir)