Grup Astra Tunjuk Bank Permata jadi Pengelola Keuangan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 14:41 WIB
OJK memanggil beberapa konglomerasi keuangan untuk dimintai kepastian soal entitas induk masing-masing konglomerasi.
Nasabah melakukan transaksi di kantor Bank Permata, Jakarta, Selasa (9/9). (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Grup Astra menunjuk PT Bank Permata Tbk sebagai entitas induk dari holding konglomerasi keuangan. Entitas induk tersebut nantinya bertugas mengintegrasikan penerapan manajemen risiko pada konglomerasi keuangan.

"Kita sudah tetapkan Bank Permata sebagai entitas utama untuk seluruh financial services kita," ujar Direktur Grup Astra Financial Service Gunawan Geniusahardja saat ditemui di Gedung Radius Prawiro Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6).

Meski Astra bukan pemegang keseluruhan saham Bank Permata, Bank Permata tetap dipercaya bertindak mengawasi jasa keuangan lain dalam Grup Astra. Setiap laporan dari pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan koordinasi antara perusahaan dan anak usaha, tidak akan restrukturisasi, karena model saham kita horizontal bukan vertikal," katanya.

Konglomerasi yang bersifat horizontal, yaitu konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Penunjukan Bank Permata oleh Grup Astra sendiri saat ini sudah dilaporkan kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon menambahkan, pihaknya sudah memanggil beberapa konglomerasi keuangan untuk dimintai kepastian soal siapa yang ditunjuk menjadi entitas induk masing-masing konglomerasi.

Beberapa yang telah memenuhi panggilan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan Grup Astra.

"Kita mengundang Astra terkait konglomerasi. Mereka menunjuk Bank Pemata sebagai entitas utama," sebut dia.

Sementara itu, terkait modal minimum untuk konglomerasi keuangan ini, OJK menyatakan hal tersebut bakal dikeluarkan di kuartal IV 2015. "Modal minimum konglomerasi bisa keluarkan sebelum kuartal empat, sebelum September, seperti apa formulanya, nanti tunggu saja dulu, masih butuh waktu," katanya. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER