Rugikan Pajak Rp 1 Triliun, 3 Tersangka Diproses Kejaksaan
Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 10:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tiga tersangka pelaku pidana pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam dua kasus penyimpangan pajak, dengan total kerugian negara hampir Rp 1 triliun.
Tersangka pertama adalah YO, mantan Direktur PT TD di Surabaya yang diduga sengaja tidak melaporkan seluruh hasil penjualan perusahaannya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Perbuatan tersangka YO dilakukan sejak Januari 2005 sampai dengan Desember 2007, antar alain dengan modus membuka dua rekening yang salah satunya untuk menampung hasil penjualan yang tidak dilaporkan. Modus lainnya adalah memungut PPN atas penjualan produksnya ke konsumen, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
"Atas perbuatan tersebut YO diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 40,68 miliar," jelas Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Tersangka berikutnya adalah NWS dan AS, yang diduga terlibat dalam penjualan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT.
Penyidikan atas kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus faktur pajak fiktif sebelumnya yang melibatkan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP. Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 55,15 miliar.
Mekar Satria Utama menjelaskan YO terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan atau maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari pajak terutang.
Sementara NWS dan AS, kata Mekar, keduanya terancam penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari pajak terutang.
(ags)
Perbuatan tersangka YO dilakukan sejak Januari 2005 sampai dengan Desember 2007, antar alain dengan modus membuka dua rekening yang salah satunya untuk menampung hasil penjualan yang tidak dilaporkan. Modus lainnya adalah memungut PPN atas penjualan produksnya ke konsumen, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka berikutnya adalah NWS dan AS, yang diduga terlibat dalam penjualan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT.
Mekar Satria Utama menjelaskan YO terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan atau maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari pajak terutang.
Sementara NWS dan AS, kata Mekar, keduanya terancam penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari pajak terutang.
(ags)