Utang Rp 30,36 Miliar, 12 Penunggak Pajak Dilarang Berpelesir

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 10:48 WIB
Sebanyak 12 wajib pajak asal Sumatera Utara dilarang bepergian ke luar negeri akibat menunggak pajak Rp 30,36 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. (Dok. Ditjen Pajak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membidik pelunasan Rp 30,36 miliar dari 12 orang yang terdaftar sebagai penunggak pajak di Kantor Wilayah Sumatera Utara I. Caranya adalah dengan mengajukan usul pencegahan para wajib pajak tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dikutip dari laman DJP, dari 12 penunggak pajak tersebut seorang diantaranya merupakan warga negara asing.

“Dari pencegahan tersebut, total utang pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 30,36 miliar. Utang pajak terbesar berasal dari Penanggung Pajak sebuah Badan Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 11,44 miliar sedangkan nilai utang pajak terendah adalah Rp 195,62 juta,” ujar keterangan pers tersebut, dikutip Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan pencegahan penunggak pajak untuk bepergian ke luar negeri bisa diajukan DJP terhadap wajib pajak yang memiliki utang pelunasan kewajiban ke negara sebesar minimal Rp 100 juta. Setelah sebelumnya diberikan surat teguran, surat paksa, sampai persuasi untuk melunasi utang pajaknya namun tak juga menunjukkan itikad baik. Jika upaya pencegahan tersebut tak juga berhasil, DJP kemudian bisa mengambil upaya penyanderaan (gijzeling) atas wajib pajak tersebut.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan berhasil menarik pelunasan tunggakan pajak dari manajemen PT IWU sebesar Rp 2,51 miliar, setelah sejumlah rekening milik perusahaan tersebut di blokir oleh Kepala KPP Madya Medan Jeffry Sianturi.

Menurut Jeffry, pemblokiran dilakukan pada 19 Maret 2015 setelah sebelumnya dilakukan tindakan penagihan mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan penagihan secara persuasif oleh seksi penagihan KPP Medan.

“Tetapi karena tidak ada tindakan kooperatif untuk melunasi utang pajak, maka pemblokiran harus dilakukan. Pemblokiran dilakukan ke beberapa rekening bank milik Penanggung Pajak PT IWU,” ujar Jeffry.

Setelah langkah pemblokiran dilakukan, ia menuturkan akhirnya pada 5 Mei 2015, penanggung pajak PT IWU bersedia melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Setelah utang pajak tersebut dilunasi, KPP Madya Medan melakukan pencabutan pemblokiran rekening tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER