Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 29 orang wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran kewajibannya kepada negara sepanjang semester I 2015. Tidak hanya itu, sedikitnya 329 WP telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sebelum melunasi tagihan pajaknya.
Dari 329 penanggung pajak tersebut, sebanyak 225 merupakan WP badan dan 42 WP orang pribadi dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 966 miliar telah dicegah tahap awal untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sedangkan 48 WP badan dan 14 WP orang pribadi lainnya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 267 miliar dikenai perpanjangan pencegahan untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi total terdapat 267 WP yang telah dicegah tahap awal dan 62 WP yang dikenai perpanjangan pencegahan untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan berikutnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin (6/7).
Jika dilihat dari kewarganegaraannya, para penanggung pajak yang dicegah ke luar negeri terdiri atas 42 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 287 Warga Negara Indonesia (WNI).
Sigit mencatat, 42 WP WNA tersebut berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan nilai tagihan utang pajak sebesar Rp 108,3 miliar.
Penerimaan NegaraDari pelaksanaan pencegahan WP bepergian ke luar negeri, Sigit mengklaim instansinya bisa mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya. Dengan pelunasan utang pajak tersebut maka pencegahan untuk berpergian ke luar negeri terhadap 17 penanggung pajak telah dicabut oleh Menteri Keuangan.
Hingga 26 Juni 2015, DJP telah menyampaikan usulan penyanderaan penanggung pajak kepada Menteri Keuangan terhadap 29 penanggung pajak yang merupakan wakil dari 18 WP Badan dan tiga WP Orang Pribadi.
Sesuai usulan tersebut, DJP memperoleh surat izin untuk melakukan penyanderaan terhadap 23 orang yang merupakan penanggung pajak atas utang 14 WP Badan dan 3 WP Orang Pribadi dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 44,23 miliar.
Wajib Pajak yang pengurusnya disandera itu, terdaftar di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Jakarta Selatan, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Sulawesi Utara Tenggara dan Maluku Utara.
Dari pelaksanaan penyanderaan tersebut, negara dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar dan terhadap penanggung pajak yang telah melunasi utang pajaknya telah dilepaskan dari tempat penitipan sandera. Penyanderaan terhadap penanggung pajak akan terus dilakukan secara selektif, hati-hati dan obyektif terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Hingga akhir tahun 2015, DJP merencanakan untuk menyandera minimal 31 penanggung pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Rencana ini didukung penuh oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dan KPK merupakan bagian dari Tim Satgas Penerimaan Pajak 2015.
(gen)