Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Gratifikasi Lebaran

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2015 05:45 WIB
Direktur Jenderal Pajak dengan tegas melarang pegawai Direktorat Jenderal Pajak menerima segala bentuk gratifikasi.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berbeda dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memperbolehkan pegawainya menerima gratifikasi maksimal Rp 1 juta, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dengan tegas melarang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima segala bentuk gratifikasi dengan nilai berapapun.

“Diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk saat hari raya Idul Fitri 1436 H dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Sigit dikutip dari laman DJP, Rabu (15/7).

Larangan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Kementerian Keuangan itu tertuang dalam pengumuman bernomor: PENG - 05/PJ.09/2015. Menurut Sigit larangan menerima gratifikasi dilakukan dalam upaya menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan kode etik pegawai DJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi,
Pelayanan dan Kesempurnaan,” katanya.

Beda Kebijakan

Sebelumnya DJBC melarang pejabat dan pegawainya menerima pemberian dalam bentuk apapun dengan nilai lebih dari Rp 1 juta. Instruksi ini dikeluarkan DJBC menjelang Hari raya Idul Fitri dalam rangka mencegah pegawainya menerima gratifikasi bernilai besar yang berujung pada tindak pidana korupsi.

"Apabila pejabat dan atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Supraptono, mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Surat Edaran Nomor SE-08/BC/2015 tertanggal 25 juni 2015.

Namun, Supraptono memberikan pengecualian bagi pejabat dan pegawai untuk bisa menerima gratifikasi dengan nilai maksimal Rp 1 juta. Syaratnya, gratifikasi tersebut tidak berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

"Para pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperbolehkan menerima hadiah/bingkisan hari raya, uang saku, dan gratifikasi semacam itu tanpa wajib melaporkan, dengan ketentuan nilai keseluruhan paling banyak Rp 1 juta," tutur Supraptono.

Dia menambahkan untuk gratifikasi berupa makanan dan atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan, dapat langsung disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER