Masalah PLTU Batang Diklaim Tuntas, Groundbreaking 6 Oktober

Deddy S | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 16:42 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan groundbreaking PLTU Batang dilakukan 6 Oktober mendatang.
Puluhan warga Batang bersama LSM Greenpeace Indonesia melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/6). Mereka menolak pembangunan PLTU Batang karena dianggap dapat mengancam mata pencaharian dan kesehatan warga lokal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengklaim persoalan pembebasan lahan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Batang, Jawa Tengah, sudah hampir tuntas. “Sudah (hampir) 100 persen,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Jakarta, Rabu (5/8).

Franky mengatakan groundbreaking proyek itu akan dimulai pada 6 Oktober 2015 mendatang. Dia membantah kabar bahwa pihak Japan Bank for International Coorporation (JBIC) sedang mengkaji untuk mundur dari megaproyek pembangkit listrik tersebut.

“Tidak benar itu, sudah hampir selesai,” katanya, menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Franky, kasus PLTU Batang adalah salah satu contoh hasil dari Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. “Salah satu produk yang jelas adalah Batang, di mana untuk kepentingan umum cukup dengan membawa uang ganti rugi di pengadilan sehingga prosesnya di pengadilan. Tapi proses pembebasan lahannya bisa berjalan,” katanya.

Tetapi warga Batang membantah proses pembebasan lahan sudah 100 persen. Karomat, pemilik lahan di Ujungnegoro mengatakan masih ada lahan seluas sekitar 20 hektare yang belum dilepas oleh warga. Lahan itu berada di kawasan Ujungnegoro, Karanggeneng Ponowareng.

“Itu tempat yg bakal didirikan bangunan, blok tengah,” kata Karomat kepada CNN Indonesia, Rabu (5/8). “Belum selesai pengadaan tanahnya, warga belum mau jual.”

Mengenai penerapan Perpres Nomor 30, Karomat mengatakan proyek PLTU Batang adalah proyek swasta yang didanai oleh pihak asing, bukan anggaran pemerintah, jadi tak bisa dibebaskan dengan regulasi tersebut. Apalagi, menurut dia, pendanaan dari Jepang itu bukanlah hibah sifatnya melainkan cari untung.

Sebelumnya, perwakilan warga Batang yang tergabung dalam Paguyuban Ujungnegoro, Karanggeneng Ponowareng, dan Roban (UKPWR) berkunjung ke Jepang untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana pembangunan PLTU Batang, yang akan didukung oleh perusahaan dan pemerintah Jepang. Dalam kunjungan itu, warga mengklaim telah mendapat dukungan dari anggota parlemen Jepang, yang akan mendesak JBIC untuk membatalkan pendanaan proyek senilai Rp 53 triliun tersebut. (Baca: Jepang Kaji Mundur dari PLTU Batang, Pemerintah Belum Tahu)

PLTU Batang diklaim akan menjadi PLTU batubara terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 2.000 megawatt. Tapi lembaga pecinta lingkungan menilai PLTU ini akan melepaskan emisi karbon sumber penyebab perubahan iklim sebesar 10,8 juta ton per tahun, setara dengan emisi seluruh negara Myanmar.



(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER