Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pengawas mengaku tidak menemukan kecurangan atas dibuatnya perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) dengan Hutchison Port Holding (HPH) pada 2014 lalu.
Perjanjian tersebut dinilai sudah mengedepankan transparansi dan mampu dipertanggungjawabkan karena sudah mengikuti proses tender sebagaimana mestinya.
Ketua Komite Pengawas Erry Riyana Hardjapamengkas yang timnya bekerja selama proses tender berlangsung mengatakan, Pelindo II terlebih dahulu sudah menjalani proses tender yang juga diikuti oleh empat perusahaan otoritas pelabuhan asing atas konsesi JICT yang sebelumnya dipegang oleh HPH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam proses penawaran tersebut, Erry mengatakan bahwa seluruh perusahaan pesaing mengundurkan diri dari tender karena tidak bisa memberikan harga konsesi yang lebih baik dibanding HPH.
"Keempat perusahaan tersebut mundur dari penawaran Pelindo karena tak bisa memberikan penawaran lebih baik daripada HPH. Tapi jujur, saya lupa berapa angka minimal yang Pelindo minta di dalam bidding tersebut," jelas Erry.
Keempat perusahaan tersebut, adalah DP World (anak perusahaan Dubai World berbasis di Uni Emirat Arab), APM Terminal (perusahaan otoritas pelabuhan asal Belanda), PSA, dan China Merchant Holding. Penawaran kepada empat perusahaan itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Pengawas yang dikeluarkan pada 7 Mei 2014.
"Selain karena penawaran yang jauh lebih tinggi, HPH mendapatkan hak konsesi untuk kedua kalinya karena beberapa bidder lain tidak tertarik mengingat mereka tidak punya
competitive advantage melawan HPH. Pengetahuan keempat perusahaan itu akan medan, tingkat risiko, dan kesinambungan bisnis di JICT tidak sebaik HPH," tambah Natalia Soebagjo, salah satu anggota Tim Pengawas lainnya.
Walaupun kembali memenangkan HPH, Natalia menambahkan bahwa perjanjian perpanjangan kerjasama baru dengan perusahaan itu kini lebih menguntungkan pihak pemerintah, karena kepemilikian Pelindo II atas JICT meningkat sebesar 51 persen dari angka perjanjian sebelumnya yang bernilai 49 persen.
"Sekarang HPH bayar uang muka, dan itu cukup besar. Selain itu, uang sewa juga dibayar HPH sejak awal dan sudah
fix angkanya tiap tahun. Jadi memang ada beberapa unsur yang merupakan perbaikan
existing term dari perjanjian sebelumnya," tegas Natalia.
Sebagai informasi, HPH telah mengelola JICT sejak tahun 1999 dengan masa 20 tahun, atau bertenggat waktu sampai tahun 2019. Namun belum habis masa kontrak HPH, Pelindo II menunjuk kembali HPH untuk mengelola JICT hingga tahun 2039 dengan nilai kontrak lebih kecil US$ 19 triliun dibanding perjanjian pertama di tahun 2019, yang ditandangani pada tanggal 5 Agustus 2014 lalu.
Diketahui, nilai kontrak termin kedua perjanjian ini bernilai US$ 215 juta, sedangkan perjanjian kerjasama di tahun 1999 bernilai US$ 243 juta.