Ombudsman Desak Percepatan Dwelling Time di 4 Pelabuhan Besar

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2015 23:48 WIB
Perbaikan pelayanan publik di pelabuhan besar harus diambil untuk mempercepat kinerja logistik nasional sebagai syarat menghadapi pasar tunggal Asean.
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mendesak pemerintah mempercepat waktu bongkar muat barang (dwelling time) di semua pelabuhan besar Indonesia, tidak hanya Pelabuhan Tanjung Priok tetapi juga Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno-Hatta di Makassar, dan Belawan di Medan.

Danang menjelaskan usaha perbaikan pelayanan publik di pelabuhan besar harus diambil untuk mempercepat kinerja logistik nasional yang kemudian menjadi pra-syarat kesiapan Indonesia menghadapi kesepakatan pasar tunggal Asean.

“Setidaknya, ada lima poin yang harus dibenahi dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di pelabuhan, terutama persoalan dwelling time,” terang Danang di sela-sela kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pelabuhan harus steril dari potensi gangguan keamanan. Kawasan pelabuhan harus bersih dari keberadaan orang-orang yang tidak berkepentingan. Fakta di lapangan menunjukkan, masih ada sejumlah orang yang lalu-lalang di area pelabuhan dan berpotensi mengganggu keamanan kawasan pelabuhan.

Kedua, adanya unit PTSP (sistem pelayanan terpadu di pelabuhan) yang mampu melayani single billing, pemeriksaan manifest, dan pre clearance. Unit ini diperlukan untuk mempercepat serangkaian proses pelayanan yang ada di pelabuhan sehingga berdampak pada percepatan masa waktu bongkar muat barang.

Ketiga, pemeriksaan karantina di garda terdepan bersama dengan proses customs (bea cukai) menggunakan sistem joint gate. Penempatan pemeriksaan karantina di baris terdepan, sebenarnya, lumrah dilakukan di pelabuhan besar negara-negara maju dan berjalan efektif–efisien. Oleh karenanya, langkah penempatan pemeriksaan karantina di garis terdepan ini perlu segera dilakukan di pelabuhan Indonesia.

“Pemeriksaan karantina di garda terdepan ini dimaksudkan untuk menjamin barang terhindar dari hama, virus, penyakit sehingga aman bagi masyarakat,” jelas Danang.

Keempat, adanya single authority (otoritas tunggal) di pelabuhan untuk membuat sinergi berbagai entitas kementerian yang memiliki kewenangan masing-masing di pelabuhan. Kesatuan otoritas ini perlu diusung guna mempercepat proses pelayanan publik di pelabuhan sehingga waktu bongkar muat barang berjalan cepat.

Kelima, adanya mekanisme pengawasan terintegrasi dengan sistem pengelolaan pengaduan. Pengelolaan pengaduan ini wajib ada di setiap kerja-kerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya menampung masukan pengguna pelayanan agar penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung baik secara terus-menerus.

“Bila lima poin ini diterapkan di pelabuhan, pelayanan publik Indonesia yang berstandar internasional bukan lagi impian dan dwelling time tidak lagi memerlukan waktu yang sangat lama,” ungkap Danang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER