56 Profesi Jadi Sasaran Pajak, Dari Pedagang Hingga Presiden
Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 13:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyisir 56 profesi yang dianggap potensial menyumbang penerimaan negara dari pajak, mulai dari pedagang, wartawan, menteri, anggota DPR hingga presiden. Sedikitnya diperkirakan terdapat 44,8 juta wajib pajak atau sekitar 17,5 persen dari total penduduk Indonesia yang masuk dalam klasifikasi profesi tersebut, berdasarkan hasil penyisiran Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Hal itu terungkap dalam salinan kertas kerja DJP, yang diterima CNN Indonesia, Jumat (21/8).
Merujuk pada data per 2 Januari 2014, DJP menyebutkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 254,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori kelompok masyarakat produktif dengan usia di atas 15 tahun berjumlah 206,6 juta jiwa.
Sementara itu, jumlah penduduk yang memiliki pekerjaan potensial berdasarkan perhitungan DJP mencapai 44,8 juta jiwa. Perhitungan tersebut didasarkan pada hasil penyisiran 56 profesi yang ada di Indonesia.
Namun, dari keseluruhan data tersebut, hanya 26,8 juta orang yang masuk kategori wajib pajak (WP) orang pribadi potensial berdasarkan data per 2 Januari 2015.
Karenanya, DJP saat ini tengah berupaya menambah jumlah WP melalui kegiatan ekstensifikasi pajak, yang fokus pada 56 profesi potensial tersebut. Adapun ke-56 profesi potensial tersebut meliputi:
(ags)
Merujuk pada data per 2 Januari 2014, DJP menyebutkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 254,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori kelompok masyarakat produktif dengan usia di atas 15 tahun berjumlah 206,6 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dari keseluruhan data tersebut, hanya 26,8 juta orang yang masuk kategori wajib pajak (WP) orang pribadi potensial berdasarkan data per 2 Januari 2015.
|
|
|
|