SKK Migas Dinilai Salah Tunjuk ExxonMobil Jual Minyak Negara

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 18:45 WIB
Penetapan ExxonMobil Cepu Limited sebagai pemegang hak kuasa penjualan minyak bagian negara di lapangan Banyu Urip dinilai menyalahi aturan.
Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur Lapangan Banyu Urip milik Exxon Mobil Cepu Limited yang dikerjakan PT Sepuluh Sumber Anugerah pada periode 2012-2014 lalu di Bojonegoro, Jawa Timur. (Dok. PT Sepuluh Sumber Anugerah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kontrak jual beli minyak (PJBM) dari Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu, Jawa Timur yang berlangsung sejak Mei 2015 menjadi sorotan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dituding telah secara ilegal menunjuk ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebagai pemegang hak kuasa penjualan minyak bagian negara dari lapangan yang ditaksir memiliki cadangan terbukti mencapai 455 juta barel.

Pasalnya di dalam penunjukkan EMCL sebagai pemegang kuasa jual minyak bagian negara, SKK Migas masih mengacu pada Surat Keputusan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Nomor 0744/BPB0000/2011/S2 tanggal 18 Juli 2011. Padahal sejak medio November 2012, BP Migas selaku regulator di sektor hulu migas sendiri sudah berganti baju menjadi SKK Migas.

Dengan tetap digunakannya landasan hukum tersebut, Pengamat Kebijakan Energi Yusri Usman menduga ada persekongkolan dalam kontrak jual-beli minyak antara EMCL dan TWU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas ini ilegal dan menyalahi hukum. Karena kalau lihat putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012, harusnya aturan turunan BP Migas tidak lagi berlaku menyusul pembubaran lembaga ini. Tapi kenapa aturan semacam itu masih digunakan,” kata Yusri di Jakarta, Jumat (28/8).

Tak cuma Yusri, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika juga mempertanyakan penggunaan beleid lama dalam menetapkan EMCL sebagai pemegang hak kuasa jual minyak bagian negara.

Selain penggunaan payung hukum, Kardaya bilang seharusnya penunjukkan siapa pemegang hak jual harus melalui proses tender. Tujuannya agar pemerintah memperoleh harga minyak yang tinggi menyusul adanya penawaran harga tender yang diajukan beberapa perusahaan yang berminat memegang hak kuasa jual.

"Dulu kalau di BP Migas aturannya seperti itu. Saya tidak tahu kalau di SKK Migas," ujar Kardaya di Gedung DPR, Kamis malam (27/8). Sebagai informasi, Kardaya sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BP Migas.

Mengutip data yang diperoleh CNN Indonesia, untuk menjual minyak bagian negara kepada TWU, EMCL berpedoman pada surat BP Migas tersebut. Sementara untuk perjanjian jual-belinya sendiri tercatat di dalam dokumen bernomor 0528/EMCL/PLAN&COM/2015 dan 0556/EMCL/PLAN&COM/2015 perihal amandemen nomor tiga Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Banyu Urip dengan PT TWU tertanggal 31 Agustus 2009.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro menjelaskan masih digunakannya surat tersebut sebagai acuan EMCL menjual bagian negara lantaran secara legalitas perubahan BP Migas menjadi SKK Migas bersifat mutatis mutandis.

"Toh saat itu juga tidak ada yang mau menjual bagian negara untuk TWU. Kalau tidak ada yang tertarik apa perlu lelang?" kata Elan.

Dengan kata lain, menurut Elan SKK Migas masih diperbolehkan menggunakan aturan lama demi mendukung beberapa mekanisme administrasi salah satunya mengenai transaksi yang berkaitan penjualan minyak bagian negara.

Sementara itu Vice President for Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto mengatakan penjualan minyak bagian negara mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau urusan penetapan formula harga itu urusan pemerintah. Kami sudah menjalankan semuannya sesuai aturan," ujar Erwin beberapa waktu lalu. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER