Pasalnya di dalam penunjukkan EMCL sebagai pemegang kuasa jual minyak bagian negara, SKK Migas masih mengacu pada Surat Keputusan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Nomor 0744/BPB0000/2011/S2 tanggal 18 Juli 2011. Padahal sejak medio November 2012, BP Migas selaku regulator di sektor hulu migas sendiri sudah berganti baju menjadi SKK Migas.
Dengan tetap digunakannya landasan hukum tersebut, Pengamat Kebijakan Energi Yusri Usman menduga ada persekongkolan dalam kontrak jual-beli minyak antara EMCL dan TWU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma Yusri, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika juga mempertanyakan penggunaan beleid lama dalam menetapkan EMCL sebagai pemegang hak kuasa jual minyak bagian negara.
"Dulu kalau di BP Migas aturannya seperti itu. Saya tidak tahu kalau di SKK Migas," ujar Kardaya di Gedung DPR, Kamis malam (27/8). Sebagai informasi, Kardaya sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BP Migas.
Mengutip data yang diperoleh CNN Indonesia, untuk menjual minyak bagian negara kepada TWU, EMCL berpedoman pada surat BP Migas tersebut. Sementara untuk perjanjian jual-belinya sendiri tercatat di dalam dokumen bernomor 0528/EMCL/PLAN&COM/2015 dan 0556/EMCL/PLAN&COM/2015 perihal amandemen nomor tiga Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah Banyu Urip dengan PT TWU tertanggal 31 Agustus 2009.
"Toh saat itu juga tidak ada yang mau menjual bagian negara untuk TWU. Kalau tidak ada yang tertarik apa perlu lelang?" kata Elan.
Dengan kata lain, menurut Elan SKK Migas masih diperbolehkan menggunakan aturan lama demi mendukung beberapa mekanisme administrasi salah satunya mengenai transaksi yang berkaitan penjualan minyak bagian negara.
Sementara itu Vice President for Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto mengatakan penjualan minyak bagian negara mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau urusan penetapan formula harga itu urusan pemerintah. Kami sudah menjalankan semuannya sesuai aturan," ujar Erwin beberapa waktu lalu. (gen)