Sayangnya di tengah upaya pemerintah menggeber angka produksi dan penerimaan negara di sektor migas, muncul fakta tak sedap ihwal mekanisme dan penetapan harga jual minyak yang lokasi wilayah kerjanya masih berada di area komplek Blok Cepu, Jawa Timur.
Pengamat Kebijakan Energi Yusri Usman mengatakan ada yang salah dengan perjanjian jual beli minyak Banyu Urip kepada PT Tri Wahana Universal (TWU) selaku pihak pembeli. Janggalnya transaksi perjanjian jual beli minyak (PJBM) juga melibatkan PT ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) selaku operator Banyu Urip dan pemegang hak kuasa jual minyak bagian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berhenti sampai disitu, Yusri menyebut dalam menetapkan formula pembentukan harga jual minyak Banyu Urip bagian negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerali (ESDM) tidak melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2013.
Namun, saat dimintai tanggapan mengenai tudingan janggalnya mekanisme pembentukan formula harga dan status dirinya yang kala itu masih sebagai pejabat sementara, Direktur Jenderal Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja hanya menjanjikan bakal mengupayakan waktu untuk memberi penjelasan meski sudah hampir tiga pekan ditanyakan.
"Ini sistemnya perlu dijelaskan langsung. Hari Jumat rencananya saya jelaskan formulanya supaya clear pengertiannya," ujar Wiratmaja. (gen)