Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan pengairan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat pada Senin (31/8) didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Rencananya, penutupan saluran pengelak, dengan mengalirkan air dari Sungai Cimanuk ke waduk tersebut akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB.
"Saat ini sedang proses persiapan. Besok jam 10 tutup pintu terowongan akan dibuka yang artinya pengairan sudah mulai dilakukan," ujar Harya Muldianto, Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Waduk Jatigede kepada CNN Indonesia, Minggu (30/8).
Menurut Harya, Menteri Basuki telah mengundang secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meresmikan penggenangan Waduk Jatigede. "Sejauh ini kami masih menunggu konfirmasi kehadiran beliau," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri PUPR merencanakan penggenangan Waduk Jatigede 1 Agustus 2015. Namun, terpaksa ditunda menjadi 31 Agustus karena masih ada persoalan ganti rugi terhadap tanah, tanaman dan rumah warga yang akan tenggelam akibat proyek ini.
BACA FOKUS:
Kisah Tiga Orde Waduk JatigedeProyek Jatigede
"Proses ganti uang sedang dan terus berlangsung, terutama untuk kepala keluarga (KK) di desa-desa yang akan ditenggelamkan lebih dulu," tutur Harya.
Menurut Harya, sampai sat ini proses ganti rugi sudah sekitar 80 persen, dari total 10.924 KK di 19 desa yang asetnya akan ditenggelamkan. Sementara sisanya yang 20 persen, kata Harya, akan diupayakan tuntas pada bulan ini menunggu proses administrasi dan penetapan sejumlah ahli waris oleh pengadilan.
Harya menjelaskan ada dua kategori KK yang akan memperoleh dana ganti rugi. Kategori A atau yang pertama sebanyak 4.514 KK, merupakan kelompok masyarakat yang sudah mendapat ganti rugi pada tahun 80-an, dengan besaran kompensasi sebesar Rp 129 juta per KK.
Berikutnya adalah kategori B, lanjut Harya, yakni sebanyak 6.410 KK. Kelompok masyarakat ini hanya menerima dana kerohiman sebesar Rp Rp 29 juta per KK karena sebelumnya telah menerima ganti rugi.
(ags)