Belanja Daerah Rendah, JK Minta Tiga Menteri Menghadap

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 10:48 WIB
Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan sanksi bagi pemerintah daerah yang penyerapan anggarannya rendah pada tahun ini berupa pembekuan DAK dan penundaan DAU.
Wapres Jusuf Kalla bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8). (Antara Foto/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memanggil Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk hadir di kantornya, Kamis sore (3/9). Pemanggilan ketiganya berkaitan dengan rendahnya penyerapan anggaran belanja di sejumlah daerah.

Bambang P.S. Brodjonegoro, Tjahjo Kumolo, dan Marwan Djafar dijadwalkan hadir di Kantor Wapres pukul 16.00 WIB.

Presiden Joko Widodo sebelumnya berulang kali menunjukkan kegeramannya terhadap lambannya penyerapan anggaran kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Selain memberikan jaminan hukum bagi kuasa pengguna anggaran, Jokowi juga mengeluarkan sanksi bagi pemerintah daerah yang penyerapan anggarannya rendah pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden minta Menteri Dalam Negeri menerapkan sanksi kepada daerah yang serapannya masih sangat rendah, di antaranya dengan tidak memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK), memotong insentif, atau kalau perlu dananya tidak diberikan dalam bentuk tunai, tapi dalam bentuk surat utang," kata Sekertaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (2/9).

Penyerapan anggaran hingga kini masih menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Pasalnya, anggaran belanja modal yang baru digunakan sejauh ini baru 20 persen dari total pagu Rp 290,3 triliun yang dianggarkan.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, sanksi ini akan diberikan berupa pemberian dana alokasi umum (DAU)  dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN) serta pengurangan atau penundaan DAK. Kelak, ketentuan ini akan dimuat dalam Undang-undang APBN 2016 yang mengacu pada penyerapan anggaran 2015. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER