Kemenhub Beri Peringatan Akhir Sebelum Cabut Izin 8 Maskapai

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 20:15 WIB
Apabila sampai 31 Oktober maskapai belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat, izin usahanya akan dicabut pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bakal membekukan surat izin usaha angkutan udara delapan maskapai penerbangan. Pasalnya, maskapai tersebut belum memenuhi ketentuan terkait kewajiban kepemilikan dan penguasaan pesawat udara hingga batas waktu 31 Agustus 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat berstatus dikuasai.

Hal itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai 31 Agustus 2015 beberapa maskapai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat. Maka Kemenhub akan membekukan surat izin usaha angkutan udara baik berjadwal maupun tidak berjadwal," tutur Suprasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/9).

Pembekuan ini, kata Suprasetyo akan diberlakukan pada 1–31 Oktober 2015.

"Apabila sampai 31 Oktober maskapai belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat maka surat izin usaha angkutan udara dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya.

Adapun daftar maskapai penerbangan yang belum memenuhi ketentuan jumlah kepemilikan pesawat adalah:

1. PT Indonesia AirAsia Extra dengan lima pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal)

2. PT Transnusa Aviation Mandiri dengan lima pesawat berstatus milik dan empat pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal dan Tidak Berjadwal)

3. PT MyIndo Airlines dengan satu pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal Kargo)

4. PT Jayawijaya Dirgantara dengan dua pesawat berstatus milik. (AOC 121, Tidak Berjadwal)

5. PT Aviastar Mandiri dengan sembilan pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai (AOC 121, Tidak Berjadwal)

6. PT TRI MG Intra asia dengan dua pesawat berstatus milik dan tiga pesawat berstatus dikuasai (AOC 135, Berjadwal Kargo)

7. PT Asian Asian One Air dengan satu pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai (AOC 135, Tidak Berjadwal)

8. PT Mathew Air Nusantara dengan dua pesawat berstatus milik (AOC 135, Tidak Berjadwal). (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER