Percepat Penyaluran Dana Desa, Menkeu Siapkan SKB

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2015 22:33 WIB
Proses verifikasi yang berbelit menyebabkan dana desa baru bisa tersalur 60 persen ke desa-desa target program.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku tengah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) yang dibuat bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo demi mempercepat penyaluran dana desa.

"Ya, dana desa juga mau kami percepat. SKB-nya sedang dipersiapkan,” ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Selain itu, Bambang menyebut aturan untuk penyaluran dana desa perlu disederhanakan supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan dana untuk membiayai program-program prioritas pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sederhanakan ya pemakaiannya, misalnya diberi batasan saja daripada dibuka secara luas," kata dia.

Menurut Bambang, sasaran yang paling penting adalah bagaimana mendorong pembangunan di desa, terutama di bidang pembangunan infrastruktur.

"Tapi di saat yang sama juga membantu daya beli masyarakat," ujar Bambang.

Sebelumnya, Menteri Marwan menyebut bahwa proses verifikasi yang berbelit menyebabkan dana desa baru bisa tersalur 60 persen ke desa-desa. Padahal pemerintah pusat telah selesai menyalurkan dana pada seluruh kabupaten/kotamadya.

"Biasalah bupati-bupati ini lama banget. Kami sudah ubek-ubek, sudah ketemu. Minggu ini pertemuan nasional lagi. Mereka ini tim verifikasinya terlalu berbelit-belit, sehingga tidak segera tersalurkan," ujar Marwan.

Marwan berpandangan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi bupati dan wali kota untuk bisa mendapatkan dana desa tersebut. Sehingga kementeriannya harus mencarikan solusi, salah satunya merevisi Undang-Undang Desa agar aturan birokrasi tak lagi berbelit.

Marwan mengungkapkan, pekan lalu Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan membuat SKB untuk memperpendek birokrasi di desa.

SKB itu berisi tentang tata cara penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, dan cara mempermudah penggunaan dana desa. Meskipun masing-masing kementerian sudah memiliki peraturan menteri, tidak ada tabrakan peraturan di dalam SKB itu.

"Tapi tidak mudah mengurus desa-desa di seluruh Indonesia, ada 74.093 desa. Kami berupaya semaksimal mungkin, karena memang agak menghambat kabupaten jika tidak segera disalurkan. Kalau mereka minta aturan yang njelimet, detail dari desa-desa, ya lama pasti," kata dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, SKB tersebut mengatur agar persyaratan dipersingkat menjadi satu lembar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan satu lembar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dia berencana berkunjung ke daerah pekan ini untuk melakukan sosialisasi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER