Salah satunya adalah, perusahaan yang ingin mendapat pengurangan PPh maksimal 100 persen harus mengantongi rekomendasi dari komite verifikasi.
Menurut Bambang, kehadiran komite verifikasi yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah untuk memberikan kepastian kepada pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi sekarang tidak ada konsultasi ke Presiden, setelah permohonan diterima BKPM lalu masuk ke komite dan selanjutnya rekomendasi itu disampaikan ke saya sebagai pertimbangan menerbitkan Keputusan Menteri,” kata Bambang di kantornya, Jumat (28/8) dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Bagi Menteri Perindustrian Saleh Husin, inisiatif Menteri Keuangan mempermudah pemberian fasilitas tax holiday perlu diapresiasi.
“Dari PMK yang baru ini kita bisa liat persyaratannya lebih diperingan, prosedur dipermudah, sehinga semoga tujuan kita untuk menarik investasi dapat tercapai,” kata Saleh.
Sebagai informasi PMK Nomor 159/PMK.010/2015 yang terbit 4 Agustus lalu memberikan fasilitas pengurangan PPh sampai 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang dari pemohon. Fasilitas tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial.
Perusahaan yang berhak memperoleh tax holiday harus memenuhi sejumlah kriteria seperti:
a. Merupakan Wajib Pajak baru.
b. Merupakan Industri Pionir.
c. Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun
d. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal.
e. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2015.
a. Industri logam hulu.
b. Industri pengilangan minyak bumi.
c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.
d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.
f. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
g. Industri transportasi dan kelautan.
h. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
i. Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (gen)