Menkeu Minta Pemda Danai Inftrastruktur Pakai DAU

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2015 20:56 WIB
Pemerintah meningkatkan porsi DAU di RAPBN 2016 sebesar 10,02 persen menjadi Rp 388,25 triliun dari alokasi APBNP tahun ini Rp 352,89 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani (kiri) saat menghadiri peresmian Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur di daerah. Dia juga menekankan pentingnya alokasi DAU yang tepat dan efisien guna mengurangi ketimpangan ekonomi dan fiskal antardaerah.

Pernyataan Bambang ini terkait dengan rencana pemerintah meningkatkan porsi DAU di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 10,02 persen menjadi Rp 388,25 triliun dari alokasi APBNP tahun ini Rp 352,89 triliun.

"Pada tahun ini kami perbaiki formulasi DAU-nya karena sudah ada daerah yang diuntungkan dengan hasil Sumber Daya Alam (SDA), maka harus imbang dengan daerah lain yang SDA atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya kecil, jadi kesenjangan antardaerah tidak besar," jelas Bambang di hadapan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, kata Bambang, besaran DAU tiap-tiap wilayah akan berbeda satu sama lain. Menurutnya, ada beberapa kriteria yang dijadikan dasar  penentuan besaran alokasi DAU masing-masing daerah agar terkesan adil.

Menkeu menjelaskan kriteria-kriteria tersebut adalah jumlah penduduk, luas wilayah, hambatan geografis, banyaknya daerah terpencil, tingkat Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), dan juga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Apabila terdapat daerah yang memenuhi kualifikasi tersebut, maka sudah dipastikan akan mendapat alokasi DAU yang lebih besar dibandingkan daerah lainnya.

Namun, Bambang mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan DAU sebaik-baiknya, dan menyisihkan sebagian dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur utama. Daerah otonom, menurutnya, juga harus menyadari bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan satu-satunya sumber dana pembangunan infrastruktur daerah.

"Peningkatan DAU ini tentunya sesuai dengan semangat desentralisasi, sehingga penggunaannya harus tepat dan efisien. Khususnya demi pembangunan infrastruktur, daerah jangan beranggapan bahwa sumber dananya dari DAK saja. DAU pun perlu ada porsi besar untuk infrastruktur," katanya.

DAU dan DAK merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. Dalam RAPBN 2016, alokasi transfer ke daerah sebesar Rp 735,2 triliun, naik 14,2 persen dari angka APBNP 2015 yang berjumlah Rp 643,8 triliun.

Sebelumnya, Bambang mengatakan pemerintah akan memberikan hukuman kepada daerah-daerah yang tidak bisa menyerap dana tersebut dengan baik. Sanksinya adalah dengan mengkonversi DAU menganggur menjadi Surat Utang Negara (SUN).

Sementara bagi daerah yang berhasil menyerap anggaran dengan baik, akan diberikan insentif khusus oleh pemerintah. Insentif tersebut sudah dialokasikan ke dalam Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 5 triliun, atau naik Rp 3,3 triliun dibanding angka tahun ini. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER