Menko Darmin Rinci 10 Kebijakan Turunan Paket Jilid I Jokowi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 20:41 WIB
Kebijakan ekonomi Jokowi mencakup pembiayaan ekspor, penurunan harga gas industri, percepatan dana desa, konversi BBM nelayan ke elpiji, hingga impor sapi.
Darmin Nasution usai dilantik sebagai Menteri Koordinator Perekonomian menggantikan Sofyan Djalil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan terdapat sedikitnya 10 kebijakan turunan dari paket kebijakan ekonomi jilid I yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.

Pertama, memperkuat pembiayaan ekspor melalui National Interest Account (NIA), di mana Menteri keuangan memberikan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyalurkan kredit murah ke proyek-proyek terpilih.  

"Deregulasinya berupa penerbitan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) mengenai pembentukan komite penugasan khusus ekspor. Komite ini, yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga, akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif," jelas Darmin di Istana Kepresidenan, Rabu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, menetapkan harga baru gas untuk industri tertentu di dalam negeri. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Mantan Gubernur BI itu menyebutkan pemerintah akan menurunkan harga gas untuk industri.

Ketiga, terkait pengembangan kawasan industri, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri  Perindustrian.

Keempat, memperkuat fungsi ekonomi koperasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Arah kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan serta menjadikan koperasi sebagai trading house UMKM.

"Koperasi sebagai trading house untuk mendukung UMKM dalam memproduksi barang kebutuhan masyarakat, industri, dan ekspor termasuk menciptakan produk-produk ekonomi kreatif yang mampu berdaya saing di level lokal, nasional maupun internasional," jelas Darmin.

Kebijakan kelima hingga ketujuh adalah simplifikasi perizinan perdagangan, serta simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.

Kedelapan, Darmin Nasution menambahkan kebijakan pemerintah berikutnya adalah konversi bahan bakar untuk nelayan, dari solar ke elpiji. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya transportasi nelayan ketika menangkap ikan.

Konversi Solar ke Elpiji

Sebagai ilustrasi, jelas darmin, setiap kali berlayar nelayan rata-rata membutuhkan uang sebesar Rp 207 ribu untuk membeli 30 liter solar (dengan asumsi harga per liter Rp 6.900). Dengan menggunakan konverter untuk elpiji, nantinya nelayan bisa berhemat sekitar Rp 144.900 untuk sekali berlayar mengingat biaya untuk membeli elpiji jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 62.100 untuk perbandingan volume yang sama dengan 30 liter solar.

"Jika nelayan mendapatkan 10 kg ikan, asumsinya Rp 20 ribu per kilogram, maka nelayan mendapatkan keuntungan tambahan Rp137.900 (setelah dikurangi biaya elpiji Rp 62.100). Kebijakan ini tentu meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan," tuturnya.

Perluasan Impor Sapi

Kebijakan selanjutnya menyangkut stabilitas harga komoditi pangan, khususnya daging sapi. Darmin mengatakan pemerintah memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi maupun daging sapi. Diversifikasi asal impor sapi ini diharapkan dapat menciptakan harga sapi atau daging sapi yang lebih kompetitif, serta memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi.

Untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah, Darmin mengatakan pemerintah meningkatkan intensitas penyaluran beras untuk masyarakat sejahtera (Rastra), dari 12 kali menjadi 14 kali pada tahun ini.

Terakhir adalah kebijakan dalam rangka menggerakkan ekonomi pedesaan. Darmin Nasution menyebutkan pemerintah pusat mengupayakan percepatan pencairan dana desa serta mengarahkan penggunaan dana tersebut untuk membangun infrastruktur dan irigasi desa.

Untuk mempercepat pencairan dana desa, Darmin menuturkan akan terbit Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menyederhanakan prosedur. Ketiga menteri yang akan menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; serta Menteri Keuangan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER