Hindari Pajak, 2000 Perusahaan Asing Sengaja Timbun Utang

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 15:40 WIB
Ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) di bidang perpajakan pernah diterapkan pada 1984, sebelum kemudian dihentikan selama 31 tahun sejak 1985.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 2 ribu perusahaan asing di Indonesia sengaja menggelembungkan utang agar terbebas dari pungutan pajak penghasilan (PPh).(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 2 ribu perusahaan asing di Indonesia sengaja menggelembungkan utang agar terbebas dari pungutan pajak penghasilan (PPh). Hal ini yang menjadi alasan pemerintah membatasi nilai utang perusahaan yang bisa dijadikan faktor pengurang PPh maksimal empat kali dari nilai aset.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan, banyak penanam modal asing (PMA) yang untung besar di Indonesia tetapi terbebas dari kewajiban membayar PPh. Paling banyak adalah perusahaan pertambangan, yang menggunakan modus menimbun utang agar diperhitungkan sebagai faktor pengurang pajak.

"Secara bisnis, dari hasil menjual minyak dan hasil tambang sebenarnya untung kalau dikurangi dengan biaya produksi dan biaya operasional. Namun mereka memasukan utang dan bunga utang agar terhindar dari pajak," jelasnya kepada CNN Indonesia, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hitungan DJP, jelas Mekar, lebih dari 2 ribu perusahaan asing di Indonesia yang melakukan akal-akalan serupa. Kisaran angka tersebut belum memperhitungkan jumlah perusahaan nasional yang juga melakukan modus yang sama.

"Bahkan ada satu perusahaan yang utangnya 800 kali lipat dari nilai asetnya atau debt to equity ratio (DER) 800:1. Misal asetnya Rp 1 miliar, mana ada yang mau kasih utang Rp 800 miliar. Itu tidak masuk akal, mungkin karena hubungan istimewa," ujarnya.

Mekar menilai, wajar jika kemudian pemerintah melalui Kementerian Keuangan membatasi jumlah utang yang boleh jadi pengurang PPH mulai tahun depan, dengan menerapkan DER 4:1.

"Aturan ini untuk mengejar banyak PMA yang selalu mengatakan rugi dan kerugiannya bukan dari kegiatan bisnis dan produksi, melainkan dari utang," tuturnya.

Menurut Mekar, ketentuan DER di bidang perpajakan telah diterapkan pada 1984, sebelum kemudian ditunda pelaksanaannya pada 1985 hingga saat ini. Praktis selama 31 tahun, katanya,  ribuan perusahaan di Indonesia sengaja menggelembungkan utang untuk menghindar dari kewajiban membayar PPh.

Dengan diberlakukannya kembali DER mulai tahun depan, Mekar optimistis penerimaan negara dari setoran PPh badan akan meningkat signifikan. Namun, dia belum bisa memastikan berapa potensi PPh yang akan didapat dari penertiban modus penggelembungan utang perusahaan itu. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER