Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, selama belum ada Pemda yang mengajukan permohonan kelonggaran aturan penjualan minuman keras maka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tetap berlaku.
“Sampai sekarang, belum ada pemerintah daerah yang menyurati kami meminta lokasi tertentu yang diperbolehkan menjual minuman keras dimana,” kata Srie di kantornya, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tunggu saja. Gampang, tinggal balik ke Peraturan Daerah (Perda) yang lama saja. Kami sudah ada Perda yang mengatur minuman beralkohol di bawah 5 persen (boleh dijual) segala macam," kata Ahok, Rabu (16/9).
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi.
Ahok menjelaskan minuman alkohol seperti bir tidak menyebabkan tindak kriminalitas bagi yang meminumnya. Dirinya berdalih penyebab kriminalitas lebih disebabkan oleh minuman oplosan.
Namun, Ahok menegaskan peredaran minuman alkohol di Jakarta tidak akan dijual secara bebas. Ada syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan atau menjual minuman beralkohol di Jakarta.
"Umur sekian tidak boleh beli, yang dijual alkoholnya di bawah 5 persen," kata Ahok. (gen)