Miras, kata Tulus, merupakan barang yang dikenai cukai sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat,"
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, mini market dan pengecer dilarang menjual minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
Dengan dibolehkannya miras dijual di mini market, Tulus menilai ada pelanggaran Undang-undang Cukai. "Sebab kini mini market modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali," katanya.
YLKI pun meminta pemerintah terutama Kementerian Perdagangan untuk mengontrol peredaran miras di mini market dan menolak kelonggaran celah aturan miras.
Aturan soal pembatasan penjualan miras diterbitkan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya Rahmat Gobel. Saat menerbitkan aturan itu, Rahmat beralasan pengetatan penjualan bir diterbitkan karena mengakomodir aspirasi masyarakat yang mengeluhkan persebaran miras jenis bir yang di luar batas. Rahmat menuturkan kebijakan juga diambil untuk melindungi konsumen serta pasar domestik dan meningkatkan ekspor. (sur)