Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melarang Uber Asia Limited, selaku operator Uber Taxi di Indonesia, melakukan kegiatan komersial di Tanah Air karena hanya memiliki Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia.
“Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan head office,” jelas Franky dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Franky menegaskan agar Uber berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Menanggapi polemik yang merebak saat ini, ia menyatakan para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali,” kata Franky.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan, Uber selama ini juga belum mengajukan izin usaha penerbitan piranti lunak atau pembuatan aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen. Sekalipun izin diberikan, itu tidak mencakup transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut.
“Jika izin yang diajukan merupakan bidang usaha Angkutan Taksi, dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan, bidang usaha Angkutan Taksi atau angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, tertutup untuk PMA,” tegas Lestari.
Saat ini, jelasnya, Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari mengimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM terkait dengan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
“BKPM akan memfasilitasi terkait informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Uber Karun Arya menegaskan komitmen Uber untuk memastikan perusahaannya dan sekian ribu mitra pengendaranya mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Untuk itu, lanjutnya, Uber tengah mempersiapkan dokumen permohonan untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Terkait dengan hal tersebut, kami secara aktif telah meminta adanya pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah," ujar Karun Arya dalam keterangan resmi, belum lama ini.
(ags)