Kecewa Ditolak di Bandung, Uber Protes

Deddy S | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2015 12:15 WIB
Uber ditolak beroperasi di Kota Bandung. Uber bilang sudah ikuti aturan dan menyatakan penolaknya tak memahami model bisnis mereka.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Reuters/Kai Pfaffenbach)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Uber Technologies menyatakan kekecewaannya atas munculnya penolakan sejumlah pihak terhadap kehadiran layanan perusahaan itu di Kota Bandung, Jawa Barat. “Kami ingin menyampaikan kekecewaan kami kepada beberapa pihak, yang sepertinya lebih mengutamakan untuk menjaga ‘zona nyaman’ kepentingan pihak tertentu,” demikian keterangan resmi Uber, kepada CNN Indonesia, Kamis (10/9).

Menurut Uber, sikap itu telah mengesampingkan kebutuhan masyarakat akan adanya tambahan pilihan kendaraan dan kesempatan untuk memberikan lapangan pekerjaan kepada pengemudi. Uber menyatakan, fakta akan layanan Uber telah dibelokkan.

Uber menyatakan perusahaannya adalah perusahaan teknologi, karena itu tidak memiliki dan mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi. Platform Uber, kata mereka, hanyalah menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra Uber, yaitu perusahaan rental kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teknologi Uber disebut melindungi pengemudi dan penumpang. Penumpang bisa mengetahui nama pengemudi dan men-share lokasi perjalanan kepada teman atau keluarga. Di sisi lain, pengemudi juga harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum menggunakan teknologi Uber.

Mengenai regulasi di daerah, Uber mengakui kendaraan yang digunakan mitranya memakai pelat hitam. Meski memakai pelat hitam, mitra Uber, disebut sudah mematuhi peraturan yang berlaku. Di antaranya aturan mengenai mobil rental di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 653 Tahun 2001, yang mencakup soal tarif dan biaya asuransi.

Begitu juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, yang salah satunya mengatur soal pelat hitam untuk mobil rental yang ditandai dengan kode khusus. “Jadi, pernyataan Dishub mengenai kendaraan yang menggunakan teknologi Uber harus menggunakan pelat kuning itu dirasa kurang tepat,” tutur Uber.

Uber menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengurus permohonan menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). “Hal inilah yang membuat kami menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Bandung yang melarang kegiatan operasional Uber,” demikian keterangan Uber.

Penolakan terhadap Uber di Bandung muncul akhir-akhir ini. Pada awal pekan Pemerintah Kota Bandung bahkan memutuskan untuk menolak kegiatan operasional Uber di Bandung. Pemerintah Bandung bersama dengan tim gabungan polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan telah membentuk tim operasi penegakan hukum untuk menindak kendaraan Uber. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER