Pemerintah Utamakan Penyelesaian Tiga Aturan Sektor Tambang

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2015 09:44 WIB
Selain mengamandemen batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan kontrak tambang, dua aturan lain yang akan diundangkan terkait dengan converter kit.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal meneken tiga peraturan terkait bidang pertambangan dan energi, salah satunya pembagian converter kit ke nelayan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid I. (Dok. Sekretariat Kabinet).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal meneken tiga peraturan terkait bidang pertambangan dan energi yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid I. Selain amandemen aturan tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), dua aturan lain yang bakal diteken adalah terkait converter kit untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyebutkan tiga aturan yang akan diundangkan dalam waktu dekat adalah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai converter kit untuk nelayan, dan kedua Perpres terkait converter kit untuk transportasi yang awalnya akan disusun oleh Kementerian Perindustrian.

“Kami juga merevisi beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara,” ujar Teguh dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal-pasal yang direvisi menurut Teguh terkait dengan tata cara pengajuan perpanjangan, baik untuk kontrak karya, maupun PKP2B.

”Perubahan pasal-pasal itu juga untuk yang mineral logam, mineral non logam maupun untuk yang batubara, jadi ini menjadi satu aturan yang menjadi lebih clear, menjadi jelas, menjadi lebih proporsional terkait dengan sifat pengusahaan mineral itu sendiri,” lanjut Teguh.

Ia mencontohkan jika di dalam PP Nomor 77 tahun 2014 perusahaan pengelola tambang mineral logam dengan investasi besar hanya boleh mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu dua tahun sebelum izinnya habis, membuat ketidakpastian hukum bagi sang investor. Oleh karena itu pemerintah mengizinkan pengajuan permohonan menjadi 10 tahun sebelum kontrak habis.

“Jadi semangatnya adalah memberi kepastian hukum bagi badan usaha,” ujar Teguh. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER