Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengungkapkan hal ini dilakukan guna mendongkrak minat para pengusaha (investor) di tengah lesunya bisnis migas dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi porsi bagi hasil minyak sudah tidak seperti biasanya di angka 15 persen. Begitu juga dengan gas di angka 30 persen," ujar Djoko, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa WK tadi, Djoko bilang Pemerintah bakal memberikan porsi entitilement minyak berkisar 30 persen sampai 35 persen untuk kontraktor (contractor take). Sementara untuk gas, katanya besaran porsi entitlement yang ditawarkan mencapai 35 persen sampai 40 persen.
"Besarannya tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan lapangan migas tersebut," tutur Djoko.
Selain memperbesar porsi bagi hasil, Djoko menegaskan pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Selain meringankan beban operasional, tambahnya upaya pembebesan PBB juga dilakukan lantaran pada masa eksplorasi kontraktor belum memperoleh profit.
"Selain PBB, kita akan mencoba mengusulkan kembali kepada Kemenkeu, agar seluruh yang terkait dengan kegiatan eksplorasi untuk dibebaskan karena selama kegiatan eksplorasi belum ada profit," tambahnya.
Adapun kemudahan lain yang ditawarkan meliputi mekanisme pembuatan perizinan yang saat ini sudah dapat dilakukan melalui program perizinan terpadu satu pintu (PTSP). (gir/gir)