Kementerian ESDM Perketat Izin Pembangunan Smelter

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 15:08 WIB
Kementerian ESDM akan selektif dalam memberi lampu hijau kepada perusahaan tambang yang berminat membangun smelter di Indonesia.
Ilustrasi smelter. (CNNIndonesia/GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah mengkaji opsi memperketat izin pembangunan smelter bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bertujuan agar program hilirisasi yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba berjalan efektif dan memberikan nilai tambah yang maksimal.

Ini mengingat dari puluhan proyek yang sedang dibangun, masih terdapat belasan smelter yang mengalami kelebihan kapasitas sehingga nilai keekonomian dan rasio pengembalian investasi dinilai kurang maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membangun smelter itu perlu, namun kita juga perlu lihat nilai tambahnya. Kalau (nilai tambah) kecil, perlu dipertimbangkan untuk jangan bangun smelter. (Toh), kami tak bilang kalau setiap perusahaan harus bangun smelter," jelas Bambang di Jakarta, Selasa (29/9).

Bambang mengungkapkan mekanisme seleksi sendiri berangkat dari banyaknya perusahaan yang berencana membangun smelter pasca pemberlakuan UU Minerba pada 2014.

Agar proyek yang sudah berjalan tak sia-sia, katanya Direktorat Jenderal Minerba akan mengimbau perusahaan IUP untuk bekerjasama dalam pembangunan smelter.

Di samping menimbang kemampuan perusahaan, Bambang menyebut instansinya akan melihat kecukupan modal (investasi) hingga angka cadangan mineral di wilayah kerja pertambangan yang akan digunakan untuk memasok smelter tersebut.

"Kalau kita banyak-banyak membuat smelter, apakah sudah ada kejelasan (juga) output-nya akan disalurkan ke industri hilir di dalam negeri? Maka pengusahaan pertambangan bisa membangun smelter secara konsorsium dan tak usah setiap perusahaan bangun smelter," tegas Bambang.

Meski begitu, Bambang kembali menegaskan bahwa instansinya juga masih membuka opsi-opsi lain mulai dari pembatasan atas angka produksi smelter, atau memperbolehkan produksi sesuai dengan IUP yang diterbitkan.

"Atau kita bisa tentukan kapasitas smelter cukup sekian saja mengingat pada jangka panjang bahwa kita butuh hidup berapa puluh tahun, berapa ratus tahun. Ada keberlanjutan juga," katanya.

Sebagai informasi, sampai dengan 29 September 2015 terdapat 71 perusahaan yang berminat membangun smelter di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, puluhan perusahaan tadi juga telah melaporkan bahwa proyek mereka menunjukkan rata-rata progres mencapai 30 persen hingga terdapat enam smelter yang sudah dioperasikan. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER