Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN.
“Ini insentif yang sudah ditunggu pemilik galangan kapal dalam waktu yang sudah cukup lama. Alhamdulillah PP-nya sudah keluar dan bisa dimanfaatkan,” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Rencana kebijakan ini sudah disampaikan sebenarnya di paket kebijakan ekonomi yang pertama. Sekarang PP-nya sudah keluar, berarti industri sudah bisa memanfaatkannya secara penuh,” jelas Bambang.
Selain tidak dikenakan PPN atas impornya, pemerintah juga tidak mengenakan PPN atas penyerahan jenis-jenis alat angkutan tersebut.
Adapun Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi:
b. jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan
c. jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
“Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 7 PP ayat (1,2) PP tersebut. (gen)