Menteri Susi Beri Wewenang Khusus ke Satgas Illegal Fishing
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 14:05 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Pertanian dan Perikanan Timor Leste H.E Mr. Estanislau da Silva Senior Minister, di Kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jakarta, Sabtu (29/8). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai larangan penangkapan ikan ilegal, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan, serta penangkapan ikan yang tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing/IUU fishing) segera diterbitkan.
Susi mengatakan, saat ini rancangan aturan yang diandalkannya untuk menekan praktik pencurian hingga pengendalian jumlah tangkapan ikan saat ini masih digodok di sejumlah kementerian.
“Kami sebetulnya sedang menggodok Perpres (IUU Fishing) ini dan sekarang sudah ada di Menko maritim, Setkab (sekretariat kabinet) untuk segera (diteken). Mudah-mudahan sebelum kunjungan Pak Presiden (Presiden Joko Widodo) ke Amerika kita sudah punya perpres khusus IUU fishing,”tutur Susi dalam acara Lokakarya Publik bertema “Laut Masa Depan Bangsa” di Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (30/9).
Susi mengungkapkan, aktivitas pencurian ikan di tanah air merupakan kejahatan trans nasional. Pasalnya, selain mengurangi penerimaan negara, aktivitas IUU fishing melibatkan sindikat-sindikat besar dan beririsan dengan kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) hingga penyelundupan (smuggling).
Oleh karena itu pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air itu menilai peraturan menteri (Permen) KKP yang selama ini menjadi payung hukum dalam menyelesaikan praktik pencurian ikan tersebut dinilai belum cukup.
“Memang sangat penting untuk dibuat aturan IUU fishing bukan cuma Permen tapi Perpres,” ujar mantan bos maskapai Susi Air ini.
Tak cuma itu, Susi bilang kehadiran Perpres mengenai IUU fishing juga akan mempertegas wewenang dari satuan tugas (satgas) IUU fishing. Nantinya, kata Susi selain dapat melakukan pengawasan dan penyelidikan, satgas IUU fishing juga bakal memiliki kekuatan untuk menindak pelaku pelanggaran.
“Satgas IUU fishing nanti punya kekuatan yang lebih besar untuk bisa menindak dan melakukan kegiatan dalam hal penjagaan laut kita, tentunya bekerja sama dengan (Tentara Nasional Indonesia) Angkatan Laut dan juga polair (polisi perairan),” tandasnya. (dim/dim)