Hapus PPh di Rekening Migas, Cara Kemenkeu Tertibkan Anggaran

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 12:52 WIB
Rekening Migas merupakan salah satu sub rekening pemerintah untuk menampung penerimaan migas yang masih memperhitungkan hak pihak ketiga seperti KKKS.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). (Antara Foto/Subur)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menjelaskan penghapusan pajak penghasilan (PPh) dan imbalan kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) dari rekening khusus Migas merupakan upaya Kementerian Keuangan memperbaiki mekanisme pencatatan dan penyetoran anggaran negara.

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran mengatakan, perbaikan teknis akutansi anggaran negara ini bukan berarti pemerintah mengubah kebijakan PPh di sektor migas. Artinya tidak ada penerimaan yang hilang ataupun pengeluaran yang berkurang dari sisi pemerintah.

"Intinya tidak ada yang dikurangi hanya mengubah mekanisme penyetorannya. Seperti PPh migas langsung ke rek BUN (Bendahara Umum Negara), tidak lagi di rekening migas," jelasnya kepada CNN Indonesia, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peralihan setoran maupun pencatatan ini, lanjut Askolani, agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemegang otoritas utama bisa langsung memonitor realisasi setoran PPh migas.

Pernyataan Askolani ini merupakan penjelasan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut disebutkan PPh dan imbalan (fee) eksplorasi migas dihapus dari daftar penerimaan dan pengeluaran rekening migas.

Anindy Wati, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJA, menjelaskan, rekening Migas merupakan salah satu sub rekening pemerintah untuk menampung penerimaan migas yang masih memperhitungkan hak pihak lain seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sementara rekening BUN merupakan rekening induk negara yang sifatnya sudah final atau menjadi hak penuh pemerintah.

"Setoran yang masuk ke rekening migas akan disaring atau dibersihkan dari hak orang lain atau pihak ketiga sebelum dimasukkan ke rekening BUN. Uang yang masuk akan dialihkan bertahap secara periodik, bisa bulanan atau trwulanan tergantung jenisnya," jelas dia.

Namun, lanjutnya, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sistem akutansinya perlu diperbaiki dengan mengembalihkan khitahnya ke otoritas yang terkait. Karena selama ini sebelum masuk rekening BUN setoran migas dikelola oleh DJA, maka sesuai dengan rekomendasi BPK tersebut dialihkan ke rekening BUN agar langsung di bawah kendali DJP.

"Sebenarnya kan PPh ini tanggung jawab pajak, tetapi karena masuk rekening migas maka kita harus rekonsiliasi dengan DJP. Dengan dialihkan ke rekening BUN maka kembali ke khitahnya di DJP, maka mengurangi kerjaan kami di DJA," tuturnya.

(ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER