Jokowi Perluas Emiten Penerima Diskon Pajak Penghasilan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 12:35 WIB
Penerima diskon PPh sebesar 5 persen tak lagi dibatasi untuk emiten yang melantai di bursa efek Indonesia sejak 2013.
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas cakupan emiten yang bisa memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh badan dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2013 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Salinan aturan yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan satu-satunya perubahan yang membedakan antara PP 56 tahun 2015 dengan PP 77 tahun 2013 adalah, dihapuskannya Pasal 6 aturan sebelumnya yang menyatakan ketentuan mengenai tarif PPh badan sesuai dengan PP 77 tahun 2013 berlaku sejak tahun 2013.

Dengan berlakunya aturan baru yang telah diteken Jokowi pada 3 Agustus 2015 tersebut, nantinya seluruh emiten bisa memperoleh fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen sesuai amanat Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Fasilitas diberikan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka,” ujar Jokowi dikutip dari aturan tersebut, Senin (24/8).

Seperti aturan terdahulu, emiten yang berhak mendapatkan diskon tarif PPh adalah yang sudah memenuhi beberapa syarat:

a. paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek Indonesia;
b. saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
c. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
d. ketentuan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER