Salinan aturan yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan satu-satunya perubahan yang membedakan antara PP 56 tahun 2015 dengan PP 77 tahun 2013 adalah, dihapuskannya Pasal 6 aturan sebelumnya yang menyatakan ketentuan mengenai tarif PPh badan sesuai dengan PP 77 tahun 2013 berlaku sejak tahun 2013.
Dengan berlakunya aturan baru yang telah diteken Jokowi pada 3 Agustus 2015 tersebut, nantinya seluruh emiten bisa memperoleh fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen sesuai amanat Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti aturan terdahulu, emiten yang berhak mendapatkan diskon tarif PPh adalah yang sudah memenuhi beberapa syarat:
a. paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek Indonesia;
b. saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
c. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
d. ketentuan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak. (gen)