Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas pasar modal mengimbau perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri untuk melantai di bursa saham Indonesia. PT Freeport Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang diharapkan mau melepaskan sahamnya.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengimbau agar perusahaan asing yang menggali sumber daya alam dan beroperasi di Indonesia untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan melepas saham ke publik.
“Itu imbauan saya, kita semua rakyat memberi mandat kepada negara untuk mengelola sumber daya alam. Jika satu saat sumber daya alam tidak dikelola pemerintah tapi diberikan kepada swasta atau asing, maka menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 4 harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, perusahaan asing seharusnya memiliki kesadaran untuk melepas sahamnya ke pasar modal Indonesia. Apalagi, lanjutnya, kebanyakan perusahaan tersebut memiliki aset di dalam negeri, yang nilainya tinggi.
“Makanya untuk perusahaan asing yang punya aset pertambangan dan perkebunan di Indonesia lalu
holding-nya di luar negeri, ya tidak elok lah.
Listed juga dong di sini. Dan saya mengimbau untuk Freeport, juga Newmont, dan Wilmar listed juga di Indonesia dong. Kalau perlu ke kantornya, saya datangin deh,” ungkapnya.
Tito menilai, hal itu seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan pemerataan kepemilikan kepada masyarakat Indonesia. Ia menyatakan bakal membuka diskusi jika ada fasilitas yang dibutuhkan perusahaan asing tersebut.
“Itu kewajiban perusahaan untuk pemerataan pemilikan ke pendapatan masyarakat Indonesia. Langsung aja. Fasilitas apa yang diinginkan? Mari kita fasilitasi. Silahkan kalau mau lewat BUMN dulu, tapi kan bisa lewat pasar modal. Malaysia bisa kok, kita juga harus bisa,” jelasnya.
Dukungan OJKKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyambut baik jika hal tersebut bisa direalisasi. Menurutnya banyak opsi yang bisa dilakukan oleh Freeport untuk melantai di pasar modal.
“Saya sambut baik, selayaknya memang perusahaan yang ingin divestasi melalui pasar modal, bisa juga ketentuan Freeport pada lokal di Papua dan nasional,” ujar Nurhaida.
Ia menyatakan divestasi juga bisa ditempatkan secara langsung kepada pemerintah pusat dan daerah. Ia menyatakan, jika seandainya pemerintah tidak mengambil kepemilikan, perseroan bisa melakukan penawaran umum saham perdana.
“Kalau menerbitkan di publik bisa domestik dan asing. Itu kalau mereka melakukan penawaran umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah akan mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mewakili kepentingan nasional dengan mengambil alih 10,64 persen saham perusahaan tambang raksasa Amerika Serikat (AS) itu.
"Belum dianggarkan karena ide ini baru muncul dan belum sempat muncul sebelumnya. Di rencana kita belum ada," jelas Askolani di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, belum lama ini.
(gen)