Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan melonggarkan prosedur perpanjangan izin pertambangan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Masa pengajuan perpanjangan izin kontrak akan diperpanjang, dari saat ini dua tahun sebelum kontrak habis menjadi 10 tahun sebelum kontrak habis.
Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, salah satu diktum PP Nomor 77 Tahun 2014 yang akan diubah adalah batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan. Dia menilai aturan saat ini yang mensyaratkan pengajuan perpanjangan izin baru bisa dilakukan dua tahun sebelum habis masa kontrak sudah tidak logis.
"Dari awal saya lihat tidak logis jika pengajuan (perpanjangan izin) baru bisa dilakukan dua tahun sebelum habisnya kontrak. Apalagi jika perusahaan ingin menanamkan investasi dalam jumlah yang besar. Jadi PP ini akan direvisi," ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menjelaskan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang logam untuk bisa mengajukan perpanjangan izin mulai dari 10 tahun sebelum habisnya kontrak hingga paling lambat dua tahun sebelum habisnya kontrak.
Sedangkan untuk perusahaan tambang non logam, lanjut Teguh, pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan mulai 5 tahun sebelum habisnya kontrak hingga paling lambat 2 tahun sebelum habisnya kontrak
"Jadi subtansi yang ingin dicapai adalah mendorong investasi. Apalagi sudah ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan perpanjangan izin," ujarnya.
Kementerian ESDM mencatat saat ini terdapat beberapa perusahaan pemegang kontrak karya (KK) yang telah mengajukan perpanjangan izin ke Menteri ESDM, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara serta PT Vale Indonesia Tbk.
Teguh mengatakan Kementerian ESDM telah mengambil sejumlah keputusan mengenai mekanisme perpanjangan izin pertambangan Freeport. Salah satunya adalah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu diperbolehkan mengajukan pemperpanjang izin pertambangannya tanpa harus melewati mekanisme Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) sesuai dengan PP 77 Tahun 2014.
"Sudah diputuskan dan tidak harus menunggu kontrak habis. Ini untuk memberikan kemudahan usaha, artinya langsung dijadikan IUP (izin Usaha Pertambangan Khusus)," tuturnya.
(ags)