Syarat L/C Belum Dipenuhi, Eksport Freeport Masih di Setop

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 15:46 WIB
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membantah perusahaannya menolak menggunakan letter of credit.
Tumpukan konsentrat yang digali PT Freeport Indonesia. (Dok. Freeport)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mendekati tiga pekan pasca diterbitkannya surat rekomendasi ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (28/7), PT Freeport Indonesia dikabarkan belum juga dapat mengekspor konsentrat yang diproduksi dari wilayah kerja pertambangan di Papua.

Meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE), namun kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum mau menggunakan sistem pembayaran Letter of Credit (L/C) yang sedianya mulai berlaku per 1 April 2015 kemarin.

"L/C nya memang masih belum itu di Kemendag. Kalau rekomendasi dari ESDM sudah," ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta, Kamis (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal tahu, dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi dan mempertebal cadangan devisa Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDAG/PER/I/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu.

Meski begitu, pihak Kemendag diketahui masih memberi 'ruang' bagi sejumlah perusahaan seperti Freeport untuk memperoleh penangguhan sementara karena kegiatan ekspornya telah terikat kontrak dan memberi kontribusi yang besar terhadap jumlah ekspor nasional.

Namun sampai dengan habisnya batas waktu penangguhan, Freeport diketahui masih enggan menggunakan L/C dan berkukuh memakai sistem pembayaran telegraphic transfer (TT).

"Pokoknya rekomendasi dari ESDM sudah kita lakukan. Sekarang tinggal (ketentuan) di Kemendag," kata Bambang.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui, sampai saat ini perusahaannya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak agar kegiatan ekspor bisa kembali berjalan. Riza pun menampik tudingan yang menyatakan manajemen Freeport enggan menggunakan L/C.

"Bukannya berkukuh tapi perlu waktu. Dalam Kontrak Karya diatur bahwa Freeport atau para pembelinya tidak wajib menggunakan L/C. Meskipun demikian Freeport dan Kemendag bekerjasama untuk menyelesaikan ini. Beberapa pembeli sedang dalam proses perubahan L/C ke dalam negeri," tegasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER