Threshold Kepemilikan Asing di Properti Dinilai Terlalu Mahal

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2015 04:21 WIB
pengusaha properti meminta pemerintah turunkan threshold kepemilikan properti asing di angka Rp 5 triliun.
Ditengah kondisi ekonomi yang carut marut, pasar properti khususnya hunian vertikal kelas premium laris manis diburu konsumen, Rabu (9/9). (Rachman Haryanto/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mengaku tengah menyiasati terbitnya aturan pemerintah terkait kepemilikan properti bagi warga asing.

Meski dinilai akan menjadi peluang bisnis, penentuan ambang batas (threshold) di angka Rp 10 miliar dinilai masih terlalu tinggi.

Dari survey internal yang dilakukan, Suteja Sidarta Darmono, Direktur Jababeka mengatakan daya beli Tenaga Kerja Asing mengaku tak cukup untuk membeli properti seharga di atas Rp 10 miliar. Apalagi ketika threshold harga jual itu juga akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sudah melakukan survey, ternyata tidak banyak dari mereka (warga asing) yang mampu untuk (membeli properti) harga Rp 10 miliar,” tutur Suteja di sela acara Korean Gathering di Menara Batavia Jakarta, Kamis (10/1).

Berangkat dari hal tersebut, Suteja bilang pemerintah harus segera merevisi mengenai penetapan threshold harga properti yang boleh dimiliki asing di batas Rp5 miliar.

Selain akan menjadi katalis di tengah melemahnya industri properti nasional, katanya penurunan threshold juga diyakini bisa menggerakan perekomian nasional.

Dengan begitu, Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang diketahui telah membuka keran pemilikan properti oleh orang asing sejak lama.

“Kalau memang dipaksakan memang efeknya akan nol. Karena kita bisa bilang Rp 10 miliar berat, negara tetangga menawarkan (threshold harga properti) Rp 4 miliar kurang dan itu langsung dapat greencard,” cetusnya.

Senada dengan Suteja, seorang pengusaha berkewarganegaraan Korea Selatan menilai rencana threshold sebesar Rp 10 miliar dinilai terlalu tinggi. Akibatnya, pasar akan enggan menangkap peluang untuk memiliki properti di Tanah Air.

“(Threshold di atas Rp 10 miliar) itu terlalu mahal,” ujar pengusaha yang sudah tinggal di Indonesia selama 26 tahun ini dan enggan disebutkan namanya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyatakan akan melakukan berbagai kebijakan untuk mendorong kinerja sektor properti dalam paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Rabu (9/9) lalu. Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah membuka kepemilikan orang asing terhadap properti, dalam hal ini rumuh susun mewah atau apartemen.
(dim/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER