Komite Eksplorasi Desak PPh Industri Hulu Migas Dicabut

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 13:46 WIB
PP Nomor 79 tahun 2010 diusulkan dicabut karena aturan tersebut dinilai membunuh minat eksplorasi dunia migas Indonesia.
Andang Bachtiar, Ketua Komite Eksplorasi Nasional saat berbincang dengan CNN Indonesia di kantor Dewan Energi Nasional, Senin (25/5). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komite Eksplorasi Nasional Andang Bachtiar meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Keberadaan PP Nomor 79 Tahun 2010 menurut Andang merupakan salah satu katalis negatif bagi kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi. Menurutnya sejak diberlakukannya beleid ini, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia terus menunjukan penurunan.

“Bagaimanapun juga peraturan merupakan ujung dari operasi eksplorasi dan hal ini penting dalam mengoptimalkan kegiatan eksplorasi sumber daya alam khususnya migas. Satu cara terbaik adalah dengan melihat kembali aturan-aturan itu. Bahkan kalau perlu cabut saja PP 79 karena aturan itu membunuh minat eksplorasi dunia migas Indonesia," ujar Andang dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mencabut PP 79, Andang bilang pemerintah juga harus tegas menyiasati adanya hambatan tatkala tengah melakukan upaya penambahan cadangan melalui kegiatan eksplorasi.

Ini dimaksudkan agar pemanfaatan migas di Indonesia menjadi lebih optimal. Baik itu kegiatan produksi yang meningkat hingga pada upaya peningkatan jumlah cadangan melalui kegiatan eksplorasi.

“KEN sedang mentargetkan penambahan cadangan potensi hingga 2,7 miliar barel minyak dan 14 TCF gas dalam lima tahun. Saat ini potensi yang sudah tercatat ada 16,6 miliar," tambahnya.

Berangkat dari target tersebut Andang mengaku siap memberikan pertimbangan dan evaluasi teknis kepada jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk untuk menanggapi Rencana Peraturan Pemerintah mengenai izin Lokasi 0-4 mil laut dari garis pantai.

“Yang lebih penting dalam urusan perijinan adalah penyelesaiannya dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui reformasi aturan. Jangan serahkan pada kontraktor," tandas Andang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER